Suarakan Kasus Nautika, Gemu Desak Mendagri Coret Imam Makhdy Hasan Jadi Pj Bupati

Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMU) Jakarta saat aksi di Gedung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kamis 8 Desember 2022.(Istimewa).
Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMU) Jakarta saat aksi di Gedung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kamis 8 Desember 2022.(Istimewa).

Beritadetik.id – Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMU) Jakarta mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencoret nama Imam Makhdy Hasan dari daftar usulan Pj Bupati Halmahera Tengah.

Aksi yang dipimpin Alfian Sangaji, berlangsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (8/12) sekira pukul 11.00 WIT.

Di depan Gedung Kemendagri, massa meminta Mendagri Tito Karnavian untuk membatalkan Imam Makhdy Hasan sebagai kandidat penjabat Bupati Halteng.

Bacaan Lainnya

Alasan pencoretan nama Imam Makhdy adalah karena Imam yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara diduga terlibat dalam kasus korupsi  pengadaan kapal Nautika dan alat Simulator tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.

“Mendagri harus coret nama Imam Makhdy dari daftar usulan sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah, sebab, terungkap dalam pembacaan salinan putusan terdakwa Imran Yakub, No: 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate, nama Imam ikut terseret dalam perkara ini,”ujar Alfian.

Massa menilai Imam Makhdy harus bertanggung jawab dalam Kasus korupsi Pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator Tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Massa juga membeberkan, dalam pembacaan putusan perkara ini di pengadilan disebutkan saat pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen hingga 100 persen untuk paket Kepal Nautika dan Alat Simulator bukanlah terdakwa Imran Yakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi dan Imam Makhdy Hassan.

Massa aksi menyayangkan sikap penegak hukum di Maluku Utara yang dinilai tidak mampu mengadili Imam Makhdy Hassan selaku penanggung jawab dalam proyek ini.

Mereka juga mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar tidak menunjuk Imam Makhdy dan dua OPD Malut yang diusung Gubernur Malut untuk menjabat PJ Bupati Halteng.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *