Pleno KPU Morotai, Pengguna Hak Pilih Dipersoalkan

Suasana rapat pleno KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin 4 Maret 2024.(Foto : Bahrul Kurung/beridetik.id).
Suasana rapat pleno KPU Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin 4 Maret 2024.(Foto : Bahrul Kurung/beridetik.id).

Beritadetik.id – Pengguna hak pilih pada Pemilu 2024 dipersoalkan dalam pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam rapat Pleno Sukri Hi Rauf Caleg Terpilih sekaligus saksi Parpol menyatakan ada ketidak cocokan atau perselisihan pengguna hak pilih yang itu ikut mempengaruhi angka perolehan suara calon.

Terkait itu dirinya meminta pimpinan rapat pleno untuk melakukan perubahan agar tidak terjadi perselisihan data pengguna hak pilih yang ada.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, perselisihan dalam angka-angka jumlah perolehan suara digunakan dan itu ada proses kecurangan pihak penyelenggara.

“Ternyata yang disasar itu baru satu masalah. Nah, sekarang kita masuk ke masalah yang kedua saya minta sesuai dengan mekanisme yang ada lalu gimana diselesaikan,”ujar Sukri.

Sementara, Arkan Lastori Ketua PPK Morotai Timur menjelaskan, jenis ini yang ditemukan dari saksi Partai Hanura berdasarkan pada jumlahnya adalah 6.347, suara DPR yang termuat dalam form adalah 349.

“Berkaitan dengan apa yang ditemukan di TPS 2 Desa Sangowo yang tadi disampaikan terkait dengan perselisihan itu kan sudah diperbaiki pada saat Pleno ditingkatkan Kecamatan,”terangnya.

Menurutnya, diperbaiki biar tidak ada kecemburuan. Sehingga apa yang diperbaiki itu sudah terlampir tidak serta merta pihaknya merubah-ubah dan itu tidak bisa.

“Karena yang ada di dalam data PPK sini muncul berdasarkan penjumlahan yang ada,”ungkapnya.

Selain itu, Fadli Djaguna saksi Parpol mempersoalkan data hasil Pleno PPK Morotai Timur.

“Kita cocokkan ya kita enggak perlu ribut lagi ya satu yang harus diingat kita enggak berdebat yang kita lihat ini adalah Kecamatan Morotai timur jumlah surat suara sah seluruhnya itu adalah 606.347. Catat ya, jumlah suara tidak sah itu adalah 432,”bebernya.

Dengan berkata total jumlah suara sah dan tidak sah itu 6.781 selisih 2 harusnya angkanya ya berada pada 6.779 suara.

“Kalau legalitasnya yang pertama bahwa angket itu sudah seharusnya hasilnya tidak harus berbeda,”cetusnya.

“Harus diingat itu. DPT sudah begini nih. Sementara masalah sudah diselesaikan. Nah sekarang ada perbedaan angka, bagaimana mana ini,”tanya dia.

Dia meneruskan, dari sejumlah surat suara sah secara totalitas itu berbeda angka totalnya, harusnya dari penyelesaian yang diselesaikan itu tidak berbeda.

Pernyataannya, guna apa kalau menyelesaikan persoalan DPT yang sudah kita inginkan perselisihan sudah selesai, nggak tau kenapa masih ada perbedaan angka angka.

“Itu yang tidak rasional. Oleh karena itu, bagi saya apapun indikator penjumlahan yang dipakai oleh KPK bahwa hasilnya di form A1 yang kita jumlahkan, mulai dari jumlah surat sah,”tugasnya.

Dia juga bilang, jumlah suara tidak sah itu adalah 432 itu harusnya jumlahnya berada di angka 6.779 suara. Tapi, rekapan PPK Timur itu adalah 6.780.

“Jika terjadi penyimpangan di tingkat yang diselesaikan pertanyaannya bagaimana?,”pungkasnya.(ul).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *