Periksa Dewas Ake Gaale Terkait Dugaan Korupsi, Inspektorat Ternate Dinilai Melampaui Kewenangan

Praktisi Hukum Tata Negara, Abdul Kader Bubu. (istimewa).
Praktisi Hukum Tata Negara, Abdul Kader Bubu. (istimewa).

Beritadetik.id – Praktisi Hukum Tata Negara, Abdul Kader Bubu menilai tim auditor Inspektorat Ternate melampaui kewenangannya sebagai aparat pengawas internal pemerintah.

Sorotan ini dilontarkan Akademisi Fakultas Hukum Unkhair itu karena Inspektorat dalam proses audit dugaan penyalahgunaan anggaran pada Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Ternate, tidak melalui tahapan yang menjadi wewenang Inspektorat.

“Inspektorat memiliki kewenangan pemeriksaan dan memberi rekomendasi, perbaikan administrasi, perbaikan kebijakan dan juga pemulihan kerugian keuangan, tidak bisa langsung pada materi pemeriksaan layaknya penyidik,”katanya.

Bacaan Lainnya

Dade menjelaskan jika terdapat kesalahan penggunaan anggaran perjalanan dinas pada jajaran direksi PAM Ake Gaale Ternate, maka tahapan berikut yang wajib dilalui inspektorat adalah melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi (TPTGR).

“Sejauh yang saya ikuti, Inspektorat Ternate melampaui kewenangannya dalam melakukan audit dugaan penyalahgunaan keuangan dan perjalanan dinas dewan direksi di Perusahaan Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate,”katanya.

Dia menyampaikan Inspektorat Kota Ternate yang memeriksa dugaan kekeliruan penggunaan anggaran tersebut berlagak seperti penyidik kepolisian dan kejaksaan bahkan seperti hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Judicial Review.

Dosen Hukum Tata Negara itu juga menilai langkah pemanggilan aparatur PDAM dijajaran Direksi maupun Dewan Pengawas dengan narasi permintaan keterangan dengan dugaan “tindak pidana korupsi” adalah kesalahan besar.

Langkah ini disebut Inspektorat salah besar karena mengingat tugas dan fungsi Inspektorat selaku APIP dalam hal pemeriksaan bersifat preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program serta memperbaiki kesalahan itu agar tidak terulang Kembali di masa depan.

Pilihan diksi yang bernada penindakan seperti “Dugaan Tindak Pidana Korupsi “ sebagaimana penyidik Polisi dan Jaksa, oleh Inspektorat Kota Ternate terkesan mengikuti irama penyidik Polres yang sebelumnya juga ikut melakukan penyelidikan dalam hal ini.

“Jika mengikuti materi pemeriksaan Inspektorat Kota Ternate ini, maka dapat ditebak arah pemeriksaan yang hasilnya berupa rekomendasi nanti bukan bersifat pembinaan melainkan bersifat penindakan sebagaimana yang dikehendaki penyidik Kepolisian,”ungkap Dade.

Terkait penyalahgunaan kewenangan ini, Dade meminta Wali Kota Ternate agar melakukan pembinaan kepada para pemeriksa Inspektorat agar tindakan mereka bisa terkontrol dan tidak merugikan.

Menurutnya selain permasalahan di atas, Inspektorat juga diketahui telah memerintahkan jajaran direksi PDAM untuk melakukan pengembalian dana representative melalui perintah lisan.

Sementara hingga saat ini hasil pemeriksaannya belum ada mengenai ada tidaknya kerugian daerah akibat karena kekeliruan penggunaan anggaran sebagaimana yang dituduhkan.

“Konyolnya sebagian direksi ikut dengan perintah lisan pemeriksa Inspektorat dan mengembalikan dana representasi itu tanpa dasar keputusan tertulis. Ini benar-benar kacau,”tegasnya.

Dia menambahkan sepanjang norma yang menjadi dasar penentuan besaran gaji belum di cabut maka sepanjang itu pula seluruh keadaan yang berdasarkan norma itu tetap sah.

Adapun mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana representative oleh direktur dan jajaran direksi PDAM sepertinya terlalu prematur oleh karena masalah itu masih bersifat administrative sehingga memerlukan pendalam lebih jauh oleh Inspektorat.

Andaipun nantinya dalam audit inspektorat ada temuan kesalahan penggunaan maka sifatnya masih adminstratif pula yang ujungnya nanti ada rekomendasi pengembalian melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Dalam konteks ini, jika telah ada pembebanan kepada pihak-pihak yang diduga mengakibat kerugian melalui prosedur resmi maka ruang untuk pemidanaan sudah tertutup,”jelasnya.

Sembari menguraikan dalam hukum administrasi negara hal semacam ini berlaku prinsip “Una Via” yang mengandung arti bahwa jika suatu perkara telah diselesaikan secara adminstratif dalam arti telah dijatuhkan sanksi adminstratif maka menutup kemungkinan untuk dijatuhkan sanksi pidana.

“Sederhananya, penyelesaian secara adminstratif menutup ruang penyelesaian secara pidana,”pungkasnya.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *