Ragukan Status Opini WDP Pemprov Malut, Margarito Sebut Ada Masalah Besar

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.(Foto : Beritadetik.id).
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.(Foto : Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis meragukan status opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemprov Malut Tahun 2022.

“Dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP) turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Pemprov Malut atas LHP BKP itu menandakan ada maslah besar yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),”ungkap Margarito, Jumat (9/6/2023).

 

Bacaan Lainnya

Margarito menyebut bobroknya manajemen aparatur dan administrasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara saat ini, maka opini WDP dari BPK yang diterima itu masi terbilang baik.

“Saya kira WDP mungkin juga terlalu hebat kalau administrasi dan aparaturnya bobrok kayak begini, apalagi keuangannya yang puluhan miliar itu. Jangan-jangan devisit juga di dalam itu. Kalau dilakukan audit investigasi, jangan-jangan bukan WDP (jajak),”ujar Margarito.

 

Ia menegaskan dengan WDP dari BPK yang diterima itu menggambarkan, ada masalah besar di Bidang Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Saya rasa suatu hari nanti akan meledak,”sambungnya.

Sekedar diketahui BPK Perwakilan Malut secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 ke DPRD dan Pemprov Malut, Jumat kemarin.

 

Dalam LHP tersebut, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemprov Malut TA 2022. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD TA 2022.

 

Temuan ini meliputi belanja sebesar Rp 17 miliar lebih yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban keuangan yang lengkap dan sah.

Selain itu, terdapat aset tetap yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci, serta Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp. 131 miliar lebih yang tidak didukung dengan dokumen sumber pengakuan utang.(red).

Editor : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *