Dinilai Lampaui Kewenangan Dalam Rolling Jabatan, Margarito : Mohon ya Pak Gub ‘Waras’

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.(Foto : Detikcom).
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.(Foto : Detikcom).

Beritadetik.id – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis meminta Gubernur Malut Abd Gani Kasuba (AGK) agar tidak melampaui kewenangannya dalam melakukan pergantian/mutasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba menjelang masa akhir jabatannya yang tinggal dua bulan berakhir itu salah, sebab tindakan tersebut diluar norma dan kaida hukum administrasi negara.

“Gubenur harus tahu, bahwa wewenang yang ia dapatkan telah di atur dalam aturan, maka di dalam melaksanakan suatu tindakan harus tunduk terhadap aturan-aturan tersebut,”ujar Margarito.

Bacaan Lainnya

“Sebegini jauh, saya tidak melihat aturan itu dipakai oleh gubenur sebagai dasar tindakannya. Itu sebabnya saya tidak punya alasan lain kecuali mengatakan, bahwa yang gubenur lakukan itu salah dari semua aspek segi hukum administrasi negara,”ungkap Margarito saat ditemui di Ternate, Jumat (09/06/23) malam.

Lebih khusus dirinya menyoroti persoalan mutasi terhadap Saifuddin Djuba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR dan dirotasi ke Disnakertrans, lalu berselang tiga hari kemudian dinonjobkan sebagai Pelaksana di Biro Administrasi Pembangunan (Adbang).

“Pesan saya begini ya, mohon ya Pak Gub waras, lakukanlah tindakan hukum sesuai ruls. Temukanlah alasan-alasan yang sesuai ruls, dan pakailah fakta yang betul, sebagai dasar melakukan tindakan hukum. Itu kaidah dasar dalam seluruh tindakan administrasi negara, tidak diluar itu,” jelas Margarito.

Ia pun menyebut tindakan Gubernur itu ugal-ugalan. Masa orang baru tiga hari di suatu tempat, dicopot lagi. “Tapi it’s oke, penempatannya salah, pencopotannya juga kaya begitu, jadi kaya apa gitu. Gubenur jangan semau-maunya,”tandasnya.(red).

Penulis : Ridho Arief
Editor : –

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *