Kepala BKD Malut Lepas Tangan, Miftah : Nanti Pak Gubernur Pertanggung Jawabkan ke KASN

Kepala BKD Malut, Muhammad Miftah Baay.(Foto : Beritadetik.id).
Kepala BKD Malut, Muhammad Miftah Baay.(Foto : Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Malut, Miftah Baay terkesan lepas tangan soal polemik masalah rolling jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dianggap bermasalah.

Ia mengatakan rolling jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu sesuai dengan perintah Gubernur AGK, oleh karena itu, sebagai bawahan dirinya harus menjalankan tugas yang diperintahkan atasan tersebut.

“Atas perintah saya laksanakan saja, jadi begini, teman-teman OPD itu gubernur mau pindahkan, kasih berhenti, itu hak beliau. Sekarang kita bantu gubernur, jadi pada akhirnya nanti KASN yang lihat ya atau tidak,”kata Miftah saat ditemui di Kantor DPRD Malut, Jumat (9/6/2023).

Bacaan Lainnya

Terkait dengan mutasi Saifuddin Djuba yang dianggap bermasalah karena adanya surat rekomendasi KASN yang menyebut Saifuddin tidak memenuhi syarat karena jabatannya masih di bawah dua tahun sesuai aturan tentang manajemen ASN, Miftah menyebut tidak masalah.

“Sepanjang ada OPD yang melakukan kesalahan maka tidak harus menunggu tenggang waktu seperti yang direkomendasikan KASN. Apakah kalau orang salah harus tunggu 2 tahun ?, Pak Gub lebih tahu,”katanya.

Dia menyebut dia (Saifuddin,red) punya kesalahan. Meski begitu, ia tidak menyebut bentuk kesalahan yang dilakukan OPD yang dimaksud.

“Memang betul KASN keluarkan rekomendasi, ada beberapa orang yang belum dievaluasi karena usianya baru 8 bulan. Sekarang 8 bulan dia ada bikin salah, apakah gubernur harus menunggu 2 tahun,”sambungnya.

“Nantilah Pak Gubernur yang mempertanggung jawabkan dihadapan KASN. Jadi kalau ini salah, KASN pasti tegur. Kita sebagai bawahan, secara aturan kita sudah coba sampaikan (ke gubernur),” tandasnya.(red).

Penulis : Ridho Arief
Editor   : –

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *