Ketua DPC PAN Tabona Jadi Panwascam, Akademisi Minta Bawaslu Taliabu Profesional

Mustakim La Dee.(Istimewa).
Mustakim La Dee.(Istimewa).

Beritadetik.idAkademisi Universitas Tampotika (Untika), Luwuk Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah, Mustakim La Dee menyoroti kinerja Bawaslu Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Putra asal Tabona, Pulau Taliabu itu menyoroti kinerja Komisioner Bawaslu di wilayah setempat karena telah meluluskan pengurus DPC Partai sebagai anggota Panwas Kecamatan Tabona.

“Secara administrasi HL tidak memenuhi syarat jadi Panwas, sebab yang bersangkutan masuk Pengurus Partai Politik selama kurang lebih lima tahun,”ungkap Mustakim.

Bacaan Lainnya

Dosen Fakultas Hukum Untika Luwuk itu menyebutkan, keterlibatan HL sebagai anggota Partai secara administrasi dibuktikan SK Partai.

“Surat Keputusan Nomor : PAN/A/27.10/Kpts/KS/07/III/2017 tentang Pengesahan DPC PAN Kecamatan Tabona Periode 2015-2020,”jelasnya.

Surat Keputusan tersebut ditanda tangani Culdin Umagap Selaku Ketua dan Suryadi La Salo, S.Sos selaku Sekretaris DPD PAN Pulau Taliabu pada tanggal 31 Maret 2017.

Terkait pembelaan Hasan Lek yang menyatakan namanya dicatut dalam Kepengurusan DPC PAN Kecamatan Tabona, itu hak dia, namun masalah ini Bawaslu harus jeli mengambil keputusan.

“Masa jabatan dia baru berakhir 2020 lalu, jadi tidak ada alasan hukum yang membenarkan soal alasan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol,”tegasnya.

Mustakim menyampaikan jika nama dicatut maka tidak akan menduduki jabatan strategis di partai pada tingkat kecamatan.

Hasan Lek tercatat sebagai Ketua DPC PAN Kecamatan Tabona periode 2015-2020, jadi tidak bisa dilantik karena tak memenuhi syarat sebagai anggota panwascam,”ujarnya.

Mantan Aktivis HMI Cabang Luwuk Banggai itu bilang lolosnya pengurus Parpol dalam seleksi administrasi adalah bukti kelalaian Tim Pokja Panwas Kecamatan Kabupaten Pulau Taliabu.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *