Dishub Ternate Tarik Retribusi di Kawasan Larang Parkir, Warga: Sangat Aneh

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Anwar Hasjim Saat Ditemui Wartawan, Senin, 3 Oktober 2022. (Ian/Beritadetik.id).

Beritadetik.di – Sejumlah Kawasan di Kota Ternate yang ditandai rambut huruf ‘P’ sebagai kawasan larang parkir kendaraan, kini dimanfaatkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk penarikan retribusi.

Atas dasar itu, salah seorang warga Kota Ternate Ismail mengatakan langkah Dishub dalam pemanfaatan retribusi di kawasan larang parkir seperti landmark dan disejumlah kawasan lainnya merupakan kebijakan yang konyol.

“Dorang (mereka-red) pasang palang larangan parkir, tapi petugas izinkan parkir dengan menarik retribusi dengan setiap kali parkiran harus membayar Rp.2000 per satu kendaraan, “katanya, Senin 3 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Menurutnya kebiasaan Dishub ini salah sasaran karena kawasan yang suda diberikan larang parkir malah dimanfaatkan menarik retribusi.

“Hal ini konyol. Anehnya, mereka tarik retribusi di wilaya yang dilarang parkir yang tentunya ini dinilai seperti ada pungli yang sengaja dipraktekkan Dishub Ternate, “ucap Ismail.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate Anwar Hasjim, mengatakan kebijakan penarikan retribusi pada wilayah larangan parkir itu untuk menambahkan intensif PTT dan meningkatkan pendapatan APBD.

“Punggutan retribusi itu untuk anak-anak PTT (Honorer) sebanyak 100 orang lebih sebagai pemberian intensif karena dana tidak ada, sehingga memanfaatkan penarikan retribusi pada kawasan larangan parkir harus dilakukan,”ungkap Anwar kepada beritadetik.id.

Selain itu tambahnya, penarikan retribusi tersebut guna untuk menaikkan pendapatan daerah agar intensif para PTT Dinas Perhubungan juga bisa terpenuhi. (ian/red).

Peliput: Alfian Hatari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *