Pemkot Ternate Gelar Launching Proyek Perubahan Tata Kelola Daerah

Foto Bersama Pemkot Usai Kegiatan Launching Proyek Perubahan Tata Kelola yang Berlangsung Wisata Bangus, Kota Ternate, Minggu, (2/10/2022). (Ian/Beritadetik.id).

Beritadetik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate gelar launching Proyek Perubahan Rata Kelola Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah melalui sistem penyatuan pengamanan (Consulidation Of Security System), Minggu, 2 Oktober 2022.

Kegiatan yang berlangsung di areal destinasi wisata Batu Angus, Kelurahan Kulaba, Kota Ternate itu merupakan proyek perubahan dari Project Leader H. Abdullah Hi. M. Saleh selaku Kepala BPKAD Ternate yang juga sebagai Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XII Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Abdullah dalam sambutannya mengatakan, kondisi Kota Ternate belum memiliki regulasi secara jelas dalam mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik Daerah.

Bacaan Lainnya

Dikatakan berdasarkan data aset tanah per 31 desember 2021 di Pemkot Ternate terdapat 1193 bidang tanah. Sementara yang sudah bersertifikat 188 bidang tanah dan belum bersertifikat 1005 bidang tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik.

“Banyak lahan yang belum termanfaatkan ataupun dikuasai oleh pihak lain, hal ini terjadi dikarenakan belum adanya bukti kepemilikan (sertifikat). Seperti proses hibah yang tidak diikuti dengan penyerahan dokumen kepemilikan itu,”pungkasnya.

Tidak hanya itu lanjut Abdullah, juga kasus peralatan mesin dan banyaknya aset Pemerintah Kota Ternate yang dikuasai oleh pihak lain.

“Adapun penyebab dari timbulnya permasalahan tersebut karena adanya belum ada regulasi yang mengatur secara rinci tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik Daerah, “katanya.

Dijelaskan, kondisi yang diharapkan selama masa laboratorium kepemimpinan adalah tersedianya regulasi yang mengatur tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagai dasar untuk melakukan pengamanan barang berupa tanah, kendaraan dinas, bangunan/gedung, rumah negara dan barang persediaan lainya.

Atas dasar itu maka perlu untuk menyusun suatu sistem yang terintegrasi, sehingga dapat dijadikan dasar dalam mewujudkan tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik Daerah yang lebih akuntabel di Kota Ternate melalui Consolidation of Security System.

“Yaitu penyatuan sistem pengamanan administrasi, fisik dan hukum terhadap barang milik daerah,”sambungnya.

Oleh karena itu tambahnya, penting untuk membuat proyek perubahan dengan judul Tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik Daerah melalui Consolidation Of Security System ini.

Hal ini tentunya sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

“Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024,”sebut Abdullah.

Termasuk dalam area manajemen perubahan yaitu penguatan tata laksana dan penguatan akuntabilitas, paparnya, bahwa dengan hasil yang diharapkan adalah meningkatnya efektivitas tata kelola pengamanan barang milik daerah dan terlaksananya penatausahaan barang milik Daerah yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Fokus dari proyek perubahan adalah Consolidation Of security system (sistem penyatuan pengamanan) barang milik Pemerintah Kota Ternate terhadap beberapa bidang inovasi diantaranya”terangnya.

Abdullah menyebutkan, pertama, Inovasi produk yaitu pembuatan peraturan Walikota Ternat tentang pengamanan dan pemeliharaan aset daerah melalui launching dan sosialisasi Peraturan Walikota tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah tersebut.

Kedua Inovasi proses adalah perubahan pola rencana kerja dengan dilaksanakannya inventarisasi tentang Barang Milik Daerah yang melibatkan stakeholder Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang, serta pihak stakeholder lainnya dalam rangka mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang tertib.

Dan ketiga lanjut dia, adalah Inovasi pola pikir yang mengubah mindset pengguna barang dan kuasa pengguna barang agar memiliki pemahaman yang komprehensif terkait pengamanan dan pemeliharaan Barang milik Daerah melalui sosialisasi tentang tata cara pengamanan Barang Milik Daerah dengan stakeholder terkait.

“Dan terakhir Inovasi Hubungan, yaitu membangun kolaborasi dengan stakeholder terkait dalam rangka mengefektifkan tata kelola pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah melalui Pembentukan Tim Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah bersama stakeholder sebagai bentuk komitmen bersama,”tutup Abdullah dalam sambutannya. (ian/red).

 

Peliput: Alfian Hatari
Editor: Awan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *