PB Formmalut Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT FPM dan PT KIM di Maluku Utara

Aksi Gabungan Oleh Mahasiswa Maluku dan Maluku Utara di Jakarta, Depan Gedung ESDM Republik Indonesia. (Istimewa).

HALTENG, Beritadetik.id – Pengurus Besar (PB) Forum Mahasiswa Maluku Utara Jabodetabek menggelar aksi bersama Mahasiswa Maluku di depan gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2022.

Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari gerakan penolakan PT. FPM di Sagea, Halmahera Tengah, dan juga PT. KIM di Loloda Utara, Halmahera Utara.

Ketua Umum PB Formmalut Jabodetabek, Hamdan Halil kepada beritadetik.id menyampaikan, gerakan ini dilakukan untuk menolak segala bentuk kejahatan eksploitasi pertambangan di hutan Halmahera.

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta segera tangkap mafia tanah yang terindikasi membuka kran Iizn Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Menurut Hamdan, kehadiran PT. First Pacific Mining (FPM) di Sagea, Halmahera Tengah, sangat membawa ancaman serius karena letak konsesi pertambangan PT. FPM berada di atas kawasan karst Bokimoruru.

“Sementara lokasi rencana pabrik PT. FPM berada di antara Sungai Sageyan dan Danau Legaelol, belum lagi jarak dengan pemukiman penduduk yang sangat dekat, “ujarnya.

Dijelaskan, kawasan tersebut harusnya dilindungi karena disana merupakan sumber penghidupan masyarakat, baik sumber air orang Halmahera, objek wisata alam, Gua Boki Maruru.

“Jadi tidak boleh diganggu bahkan digusur dengan kehadiran industri ekstraksi keruk bumi, tanpa terkecuali PT. FPM ini,”cetus dia.

Hamdan bilang, kawasan ini telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan geopark.

Selain itu, Lanjut dia, PT. FPM tidak melalui sosialisasi dan konsultasi yang memadai kepada masyarakat, terkait perizinan dan kajian AMDAL.

“Hal yang sama juga terjadi di Halmahera Utara, yakni PT. Kahuripan Inti Mineral (PT. KIM) tanpa sosialisasi,”ungkapnya.

Hamdan yang juga aktifis AMAN Maluku Utara ini menyebutkan, sebelumnya kehadiran PT KIM mulanya membangun jalan Tani, namun dibalik itu secara diam-diam melakukan kegiatan eksplorasi.

“Hampir 8 bulan sejak Januari 2022, perusahan ini tidak terbuka kepada masyarakat,”ucap Hamdan.

“Informasi lapangan yang kami dapat, perusahan ini masuk tanpa sepengetahuan pemerintah desa, dan ketika masyarakat meminta dokumen hukum seperti IUP dan AMDAL, ternyata tidak pernah diperlihatkan oleh pihak perusahan. Karena itu kami menduga, ini perusahaan tambang ilegal dan terindikasi bertentangan dengan ketentuan Perundangan seperti UU Minerba dan UUPPLH, “jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Hamdan, pihaknya meminta kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Tengah, dan Pemkab Halmahera Utara, segera patut pada Ultimatum yang terisi poin-poin desakan. (awan).

Tuntutan : 

1. Mendesak Menteri ESDM segera mencabut IUP PT. First Pasifik Mining di Kabupaten Halmahera Tengah

2. Mendesak kepada Menteri ESDM segera melakukan investigasi atas PT. Kahuripan Inti Mineral (PT. KIM), dan mencabut IUP PT. KIM
3. Mendesak kepada Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Tengah, dan Bupati Halmahera Utara untuk mengambil tindakan tegas menolak PT. FPM dan PT. KIM.

4. Menghimbau kepada Gubernur Maluku Utara untuk berlaku adil dan tidak terlibat dalam dugaan mafia perizinan pertambangan di Maluku Utara

5. Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka, PB FORMMALUT akan terus mengkonsolidasikan gerakan Mahasiswa dan gerakan Masyarakat sipil secara masif untuk mendorong penyelesaian hukum atas indikasi mafia pertambangan di Maluku Utara

Editor: Darmawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *