Ini Nilai Pagu APBD-P Pulau Taliabu Tahun 2022, Lengkap Termasuk Rinciannya

Wakil Bupati Ramli saat menanda tangani pengesahan APBD Perubahan Pulau Taliabu, Tahun Anggaran 2022.(Istimewa).
Wakil Bupati Ramli saat menanda tangani pengesahan APBD Perubahan Pulau Taliabu, Tahun Anggaran 2022.(Istimewa).

TALIABU, Beritadetik.id – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2022, Jumat (26/8) malam. Anggaran Perubahan yang disepakati sebesar 621 miliar.

Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli mengatakan komponen yang direncanakan mengalami perubahan dalam kebijakan umum anggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

Pendapatan tidak mengalami perubahan, diasumsikan sebesar Rp 621.346.764.289.

Bacaan Lainnya

Belanja Daerah semula diasumsikan sebesar Rp 971.346.764.289 mengalami penurunan sebesar Rp 150 miliar sehingga jumlah total Belanja Daerah pada APBD Perubahan Tahun 2022 adalah sebesar Rp 780.720.888.342.

Menurut Ramli, penurunan belanja pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 disesuaikan dengan perubahan asumsi penerimaan pembiayaan yakni pinjaman daerah dari Rp 350 miliar menjadi Rp 200 miliar.

Reamli juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi di DPRD yang telah memberikan koreksi dan masukan sehingga APBD Perubahan ini dapat disahkan.

Dikatakan bahwa apa yang sudah disampaikan tentu menjadi konsen kita secara bersama-sama.

Tidak hanya itu, catatan dan koreksi dari fraksi-fraksi tentu akan menjadi perhatian serius bagi kami dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.

Ia berharap, semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa membimbing kita semua sehingga Kabupaten Pulau Taliabu dapat lebih maju dan mandiri.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *