TALIABU, Beritadetik.id – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2022, Jumat (26/8) malam. Anggaran Perubahan yang disepakati sebesar 621 miliar.
Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli mengatakan komponen yang direncanakan mengalami perubahan dalam kebijakan umum anggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
Pendapatan tidak mengalami perubahan, diasumsikan sebesar Rp 621.346.764.289.
Belanja Daerah semula diasumsikan sebesar Rp 971.346.764.289 mengalami penurunan sebesar Rp 150 miliar sehingga jumlah total Belanja Daerah pada APBD Perubahan Tahun 2022 adalah sebesar Rp 780.720.888.342.
Menurut Ramli, penurunan belanja pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 disesuaikan dengan perubahan asumsi penerimaan pembiayaan yakni pinjaman daerah dari Rp 350 miliar menjadi Rp 200 miliar.
Reamli juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi di DPRD yang telah memberikan koreksi dan masukan sehingga APBD Perubahan ini dapat disahkan.
Dikatakan bahwa apa yang sudah disampaikan tentu menjadi konsen kita secara bersama-sama.
Tidak hanya itu, catatan dan koreksi dari fraksi-fraksi tentu akan menjadi perhatian serius bagi kami dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Ia berharap, semoga Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa membimbing kita semua sehingga Kabupaten Pulau Taliabu dapat lebih maju dan mandiri.(red).