Pemuda Muhammadiyah Malut Desak Polres Ternate Tindak Lanjut Laporan UMMU

Faujan A. Pinang (Ketua DWPM Maluku Utara). (Istimewa).

TERNATEBeritadetik.id – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Maluku Utara, mendesak Kapolres Ternate, agar segera menindak lanjuti laporan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.

Pasalnya, laporan di beberapa bulan lalu terkait dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan, Kota Ternate, sejauh ini tidak ada progres penanganannya.

Ketua PWPM Malut, Faujan A. Pinang kepada wartawan mengatakan, penyidik Polres Ternate tidak bisa lagi melakukan mediasi atau restorative jutstice.

Bacaan Lainnya

“Muhammadiyah khususnya kami di Organisasi Otonom (Ortom) tidak lagi berkeinginan ada mediasi tapi harus proses hukum bisa dapat berjalan,”tegas Faujan.

Terkait masalah ini, Faujan mengatakan ada beberapa oknum warga yang tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi di kepolisian.

“Buktinya, beberapa oknum warna itu justru membuat laporan polisi ke Polda Maluku Utara pasca mediasi digelar di Polres,”ungkapnya.

Faujan menambakan, selaku keluarga besar Muhammadiyah yang berkewajiban mendukung Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), mendesak Kapolres Ternate segera menindak lanjuti laporan UMMU.

Dijelaskan pada 25 Juli 2022, penyidik Polres Ternate melakukan mediasi, namun dalam mediasi itu tidak menemukan titik temu.

“Saat itu karena tidak ada titik temu sehingga penyidik meminta akan melakukan mediasi kembali, tapi sampai sekarang itu tidak dilakukan,”terang Pemred Indotimur itu.

Sembari menjelaskan, proses mediasi itu, penyidik meminta masing-masing pihak menunjukan bukti-bukti.

Dari pembuktian ini  UMMU mampu mengeluarkan bukti-bukti yang diperlukan, sementara beberapa oknum warga Fitu itu tidak mampu menunjukan bukti.

“Perlu kami tegaskan, bahwa proses mediasi sudah cukup, jadi Polisi  harus selesaikan proses penyelidikan atas kasus ini secara pidana agar ada kepastian hukum,”pungkasnya.(red).

Peliput : Alfian Hatari
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *