Masuk di Halmahera Utara Secara Ilegal, Satu Keluarga WNA Kebangsaan Filipina Ditangkap

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) kebangsaan Filipina.(beritadetik.id).
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) kebangsaan Filipina.(beritadetik.id).

TOBELO, Beritadetik.idKantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, bersama anggota tim Pengawasan Orang Asing, Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA).

Tiga WNA Kebangsaan Filipina, inisial RAC alias Reynalod, JB alias Jenny, dan CR alias Clyde merupakan pasangan suami isteri dan 1 orang anak.

Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal, dan tinggal menetap di desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono mengatakan tiga WNA ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Balut Filipina menuju Tobelo pada pertengahan Juli 2022.

Pasangan Suami Istri dan bersama satu anak itu menggunakan pamboat dengan alasan untuk menjenguk paman mereka yang sedang sakit stroke di Tobelo.

“Tiga orang WNA ini sekarang dilakukan pendalam dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatan mereka di Indonesia,”ungkap Agung saat konferensi pers, Kamis (25/8).

Dijelaskan masalah ini pihak Kantor Imigrasi Tobelo juga sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini, merupakan hasil sinergitas dan kerja sama Kantor Imigrasi Tobelo dan Polres Halmahera Utara.

“Harapan kami ke masyarakat dapat melaporkan ke kantor Imigrasi atau Polres jika ada kedatangan WNA yang di duga ilegal,”pintanya.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar mengatakan informasi ini awalnya didapat dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan orang asing di kabupaten setempat.

Setelah itu, anggota Resmob selama 2 minggu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga orang warga negara Filipina kemudian dibawa ke kantor Imigrasi.

Elvin bilang setelah melakukan penangkapan lalu kemudian pihaknya berkordinasi dengan Imigrasi.

“Untuk pengungkapan kasus orang asing di Halmahera Utara baru pertama, dan sekarang kita masih lakukan pendalaman,”jelasnya.

Untuk diketahui ketiga WNA asal Filipina yaitu RAC alias Reynalod, JB alias Jenny, dan CR alias Clyde sementara ditempatkan diruang Retensi Kantor Imigrasi Tobelo.(red).

Peliput : Tim
Editor   : Ridho Arief

Pos terkait