Beritadetik.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Maluku Utara menyoroti dugaan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas industri PT Dewa Coco di Kabupaten Halmahera Barat.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai bahwa operasional perusahaan pengolahan kelapa itu telah menimbulkan berbagai persoalan serius, baik terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar.
GMNI Maluku Utara mengungkapkan bahwa aktivitas pembakaran biomassa sabut kelapa diduga menghasilkan polusi udara berupa asap pekat yang mengganggu kesehatan warga.
Selain itu, limbah cair dan padat dari proses produksi dinilai belum dikelola secara optimal, sehingga berpotensi mencemari sungai serta lahan pertanian.
Eksploitasi kelapa dalam skala besar tanpa program penanaman kembali (replantasi) yang jelas juga disebut dapat mengancam keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Halmahera Barat.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Di sisi lain, GMNI menyoroti kondisi ekonomi masyarakat lingkar perusahaan yang dinilai belum mengalami peningkatan signifikan. Harga kelapa disebut ditekan rendah, sehingga petani tidak memperoleh keuntungan yang layak.
Lapangan kerja yang tersedia pun mayoritas bersifat tenaga kasar dengan upah relatif rendah. Hal ini dinilai tidak mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara signifikan.
Ketimpangan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat sekitar juga disebut semakin tajam. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial akibat ketidakpuasan warga terhadap praktik perusahaan.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Alfonsius Gisisi, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata.
Ia mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Dewa Coco.
“Setiap aktivitas industri harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
GMNI Maluku Utara juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera ditangani, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi hukum dapat semakin menurun.(mik/red).











