HALTIM, Beritadetik.id – Seorang ibu muda inisial BO (22 Tahun di Desa Buli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur diringkus Tim Resmob Polres kabupaten setempat, Kamis 26 Agustus 2022.
Ibu Rumah Tangga itu diringkus saat sibuk merekap nomor judi toto gelap alias togel. Wanita ini diringkus berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas togel di rumahnya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebutkan, pelaku judi togel ini telah diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti uang tunai berbagai pecahan dengan nominal sebesar Rp 160.000.
Selain itu aparat juga mengamankan satu akun judi online dengan saldo Rp 191.763, satu buah ATM dengan saldo Rp 56.000, satu lembar kertas shio, dua buku album catatan rekapan togel, dan satu buah buku tabungan bank serta satu pulpen.
“Rencana tindak lanjut kasus ini pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melakukan penyidikan dan pengembangan,”sambung Michael.
Ia mengimbau, kepada warga masyarakat di wilayah Maluku Utara untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. Terutama pada kegiatan tindak pidana.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Edy Sugiharto mengatakan selain BO yang ditangkap, Tim Resmob Polres Haltim juga mengamankan pelaku berinisial NL (32 tahun).
NL diamankan di Desa Bukutio Kecamatan, Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur tepatnya di rumah pelaku pada Senin (22/8/2022) Pukul 22:35 WIT.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan Barang bukti berupa satu Buah Handphone, satu akun togel dengan Saldo Rp.318.000.00.
Selain barang bukti lainnya uang dialaminya berupa uang tunai sejumlah Rp 148.000.00 dengan berbagai pecahan dan satu buah kartu ATM dengan Saldo Rp.100.000.00.(ono/red).
Peliput : M. Wahono Side
Editor : Darmawan