Halmahera Tengah Langganan Banjir Hebat, PB FORMMALUT Desak Pemda dan DPRD Kembali Meresolusi AMDAL PT. IWIP 

Hamdan Halil (Ketum PB FORMMALUT Jabodetabek). | Doc: Istimewa

Halteng, beritadetik.id – Desa Gemaf Kecamatan Weda Utara dan Lelilef Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, jadi langganan banjir hebat setelah hadirnya tambang raksasa urutan kedua di Asean yakni PT. Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Diketahui, kehadiran PT. IWIP di site tanjung Ulie-Ulie Lelilef Halmahera Tengah, Maluku Utara, terus berlangganan banjir atau terhitung berulang kali terjadi banjir pada saat hujan lebat, dan kini pada tanggal 20 Agustus 2022 kemarin terjadi lagi banjir parah hingga memicu jalan nasional lintas Weda-Patani Halmahera lumpuh sesaat.

Tak hanya itu, juga nampak terlihat ratusan kendaraan roda dua dan sejumlah mobil areal parkiran kawasan industri tepat di dataran rendah tergenang banjir dengan ketinggian satu meter.

Bacaan Lainnya

“Banjir berulang kali terjadi di wilayah industri PT. IWIP, namun belum ada perhatian serius dari pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, juga pihaknya terkesan melakukan pembiaran, “ungkap Hamdan Halil, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek dalam keterangan resminya kepada beritadetik.id.

Itulah sebabnya PB FORMMALUT Jabodetabek mendesak kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah segera buat resolusi total atau lakukan kembali perubahan sistem secara menyeluruh terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. IWIP yang nyaris tak berfungsi

“Kami, dari PB FORMMALUT Jabodetabek mendesak kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukaan evaluasi menyeluruh terhadap AMDAL PT. IWIP, “tegas Hamdan.

Hamdan yang juga Aktivis AMAN Maluku Utara itu dalam amatannya mengatakan, bahwa AMDAL PT. IWIP dianggap janggal sejak dilaksanakan pembahasan pada Senin 7 Maret 2022 lalu. Nampaknya jauh dari prinsip partisipatif karena tidak melibatkan berbagai unsur seperti DPRD, Pemerintah Daerah, Elemen Masyarakat, LSM Lingkungan, Pemerhati Lingkungan dan Akademisi.

“Lantaran itu kami menduga kuat bahwa dokumen AMDAL PT. IWIP ini belum mengakomodasi kajian kompherensif aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat mengenai usaha investasi beresiko tinggi ini, “bebernya.

Dilanjutkan, juga master plant dan model penambangan PT IWIP, dalam dugaan PB FORMMALUT Jabodetabek nyatanya tidak sesuai dengan kaidah penambangan sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Petambangan Mineral dan Batubara.

Diterangkan, ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 95 huruf (a) dan Pasal 96 UU No 4/2009 Tentang Pertambangan Minerba serta ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba.

“Dalam ketentuan Permen ESDM tersebut mengatur beberapa hal diantaranya termasuk teknis pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, K3 Pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, pemanfaatan teknologi, kemapuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan, “Jelas Hamdan yang juga sebagai Mahasiswa Konstitusi dan Legisprudensi STH Indonesia Jentera itu.

Jadi, sambung dia, ada indikasi kuat master plant dan model penambangan PT IWIP yang tidak sesuai dengan kaidah good mining practice tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah mitigasi resiko bencana akibat aktifitas pertambangan. Banjir ini memperlihatkan bahwa Proyek Strategis Nasional dan dikeramati sebagai objek vital nasional ini belum dibarengi dengan semangat mitigasi bencana sebagai upaya prefentif.

“Dalam kajian kami, secara khusus mengenai pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) perlu untuk memperhatikan curah hujan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pegendalian banjir. Intensitas curah hujan yang mengkibatkan terjadinya banjir dijadikan sebagai bahan estimasi untuk perencanaan saluran drainase, langkah antisipatif untuk menimalisir banjir, termasuk untuk kawasan jalan strategis nasional di sekitar kawasan rentan banjir itu, “terang Hamdan.

Menurutnya, perlu ada analisis hujan untuk pengendalian banjir agar dapat menggunakan metode distribusi Gumbel dengan menganalisis limpasan permukaan banjir yang saat ini melebihi 1 meter dari frekuensi banjir.

“Sehingga perlu diperhatikan curah hujan sebagai data periode tertentu untuk perencanaan pengendalian banjir meliputi langkah-lagkah seperti (i) menghitung standar deviasi dari data hujan di wilayah tertentu, (ii) menghitung faktor frekuensi dari data curah hujan di masing-masing wilayah, (ii) menghitung menghitung curah hujan menggunakan rencana periode ulang tahunan, (iv) data hujan tahunan, dan (v) menghitung curah hujan maksimum tertinggi dalam periode 1 tahun. Dan persolan ini wajib hukumnya diperlukan kolaborasi multi pihak yang kompoten, teruji secara secara kritis untuk dilibatkan dalam mitigasi tersebut, “paparnya.

Dikatakan, ​selain itu, dalam konteks peruntukan kawasan produksi sangat penting mempetimbangkan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.

“Negara di semua level, kementrian/lembaga terkait, Pemprov dan Pemda, memiliki tanggungjawab sosial negara sesuai kewenangannya berperan penting tidak hanya pada aspek perencanaan dan perizinan, tetapi juga pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, “pungkasnya.

Ditambahkan, Penataan dan Peruntukan ruang dan wilayah, tidak sekedar untuk memenuhi ekpektasi investasi tetapi juga mengedepankan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) adil dan berkelanjutan.

“Sehingga investasi SDA tidak berubah menjadi petaka dan menuai kemiskinan akut di masa kini dan mendatang akibat tata kelola yang mengidap syndrome eksploitasi, “tutup Hamdan dengan harapan penuh untuk ditindaklanjuti pihak terkait demi keselamatan manusia dan alam di Halmahera Tengah. (awan).

 

Editor: Darmawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *