Morotai, beritadetik.id – Diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Saiful Paturo, warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dengan nomor PRINT-02/Q.2.16/Eku.2/03/2022.
Informasi yang dihimpun beritadetik.id menyebutkan, bahwa perkara ini berawal dari unggahan terdakwa yang mengarah pada dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin 29 Juni 2021.
Pasalnya, Saksi terdakwa mengirim gambar Screenshhot kepada sdr ROY, yang didalamnya tertuliskan “ADA YANG KETAKUTAN_ Saya mencium aroma kejahatan politik yang dilakukan Bupati Pulau Morotai”. “terbukti Bupati Morotai mencoba melakukan tekanan politik melalui jalur Hukum dengan mengungkit kembali kasus Penistaan Agama (PEGERUSAKAN MABES)”.
Atas unggahan status tersebut, Saiful dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa sesuai ketentuan, ditahan di lapas kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 hingga 04 April 2022.(ul/red).