Nelayan Luar ‘Jarah’ Perairan Halteng, Pemprov Diduga Dalangnya

Nelayan dari Sanger bebas melakukan aktifitas penangkapan ikan menggunakan jaring pukat harimau di perairan Patani.

Halteng | beritadetik.id — Berdalil mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, puluhan kapal milik nelayan luar bebas beraktifitas melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Patani, Halmahera Tengah (Halteng).

“Ada sekitar 12 kapal ikan yang bukan dari Maluku Utara, melainkan diduga berasal dari daerah Sanger yang berlabuh di Pulau Mor. Parahnya para nelayan yang beraktifitas di perairan Patani ini dilengkapi alat tangkap jaring pukat harimau yang secara aturan sangat di larang oleh pemerintah,”tutur Junaidi Ohorella, Warga Asal Patani kepada beritadetik.id, Minggu (21/2/2021).

Dikatakan, para nelayan ini saat dinterogasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan bersama warga dari Kecamatan Patani, para nelayan ini mengaku berasal dari Sanger. Parahnya hasil pengakuan mereka bahwa aktifitas mereka mendapat izin dari pemerintah provinsi Maluku Utara,”ungkap Junet sapaan Junaidi.

Bacaan Lainnya

Nelayan Asal Sanger saat Berlabuh di pulau Mor (Patani).

Dia bilang, para nelayan luar ini diketahui hanya mengantongi izin di laut, dan izinnya menurut pengakuan mereka dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara.

“Menurut warga Patani yang kebetulan menyaksikan pemandangan dari aktifitas para nelayan asin itu menuturkan, ada 12 kapal yang berlabuh di perairan pulau Mor pada beberapa waktu lalu,”tutur Junaidi.

Menurutnya, bebasnya para nelayan luar yang beroperasi di perairan Patani terutama di Pulau Mor, Liwo dan Sayafi yang jaraknya tak jauh dari wilayah Patani ini, diketahui sudah sering melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan jaring pukat harimau.

“Aktifitas para nelayan luar ini sudah sangat meresahkan warga terutama nelayan lokal yang ada daerah setempat,”akunya.

Sembari berharap, ada langkah kongkrit, solutif, antisipatif, dan berkesinambungan, yang mesti dan harus dilakukan oleh semua pemangku kepentingan terutama pemerintah daerah di Maluku Utara untuk memperhatikan hal ini.(cr2/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *