Mendagri Surati Gubernur Tunjuk Sekda Kabupaten/Kota Sebagai PLH, Ini Isi Suratnya

Kantor Kementrian Dalam Negeri. Ft/: Istimewa)

“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota terpilih”.

Akmal Malik

Jakarta | beritadetik.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik menyurati Gubernur di 32 Provinsi agar segera mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) di masing-masing daerah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana harian untuk mengisi kekosongan jabatan pada wilayah yang kepala daerahnya berakhir Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Merujuk pada surat Mendagri dengan Nomor ; 120/738/Otda, bersifat perintah kepada 32 Gubernur, didalamnya termasuk Maluku Utara, itu dalam poin ketiga dijelaskan, guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilhan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Lanjut Akmal dalam penegasan suratnya itu juga pada poin satu menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Seterusnya pada poin kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah sampai diangkatnya penjabat kepala daerah.

Diketahui, pada lampiran halaman lain surat Mendagri itu ditujukan kepada 32 Gubernur di masing-masing daerah Provinsi, termasuk Maluku Utara. (Selengkapnya lihat grafis). Di Maluku Utara sendiri ada lima daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Februari ini, yakni Pulau Taliabu, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Kota Ternate.(din/red).

Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor   : 120/738/OTDA
Tanggal : 3 Februari 2021
GUBERNUR 

1. Kalimantan Utara
2. Jambi
3. Kalimantan Tengah
4. Kalimantan Selatan
5. Sumatera Barat
6. Kepulauan Riau
7. Sulawesi Utara
8. Bengkulu
9. Sulawesi Tengah
10 D. I. Yogyakarta
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Barat
13. Nusa Tenggara Barat
14. Kalimantan Timur
15. Sumatera Selatan
16. Lampung
17. Sulawesi Selatan
18. Gorontalo
19. Sulawesi Tenggara
20. Malukų Utara
21. Jawa Tengah
22. Sumatera Utara
23. Nusa Tenggara Timur
24. Riau
25. Bangka Belitung
26. Sulawesi Barat
27. Papua
28. Papua Barat
29. Maluku
30. Jawa Barat
31. Banten
32. Bali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *