Sorot Kasus Pencemaran Lingkungan, Hipma Halteng Jabodetabek Geruduk Kantor Pusat IWIP

Hipma Halteng Jabodetabek saat saling dorong dengan aparat kepolisian di Kantor Pusat PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Jakarta, Jumat 1 September 2023.(Doc : Istimewa).
Hipma Halteng Jabodetabek saat saling dorong dengan aparat kepolisian di Kantor Pusat PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Jakarta, Jumat 1 September 2023.(Doc : Istimewa).

Beritadetik.id – Himpunan Mahasiswa Halmahera Tengah (Hipma-Halteng) Jabodetabek gelar aksi di Kantor pusat PT. Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Unjuk rasa mahasiswa ini terkait kasus pencemaran lingkungan di kawasan wisata Gua Boki Maruru, atau di wilayah konsensi tambang PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Aksi yang dipimpin Dafri Samsudin
pendemo sempat saling dorong dengan puluhan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi di Kantor Pusat PT. IWIP dan WPN di Gedung SOPO DEL, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Aksi saling dorong dengan aparat ini terjadi saat massa aksi memaksakan diri untuk menerobos masuk di kantor Pusat PT. IWIP.

Dalam orasinya Korlap Aksi Dafri Samsudin ikut mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan
audit lingkungan hidup atas pencemaran air sungai di Desa Sagea Kiya, Halmahera Tengah.

Ia mengatakan kasus pencemaran lingkungan ini penyebabnya karena aktivitas tambang PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT.Weda Bay Nickel dan PT. First Pasifik Mining.

Hipma Halteng juga mendesak KLHK agar memberikan sanksi terhadap PT.IWIP dan PT. First Pasifik Mining.

Selain itu meminta agar KLHK menghentikan kegiatan sementara aktivitas tambang di wilayah itu.

“Pencemaran air sungai di Desa Sagea, Halmahera Tengah ini karena dalang dari aktivitas tambang,”tegasnya.

Tuntutan lainnya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secepatnya
menurunkan tim investigasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Selain itu meminta PT. IWIP dan PT. Weda Bay Nickel serta PT. First Pasifik Mining, untuk segera menghentikan aktivitas penambangan sementara, karena pencemaran air sungai Desa Sagea, diduga berasal dari material tambang.(tim/red).

Penulis : Tim
Editor   : Ridwan Arif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *