Intervensi Seleksi Bawaslu, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Maluku Utara

Teradu, Ardian Yoro Nareng.(Foto : Humas DKPP).
Teradu, Ardian Yoro Nareng.(Foto : Humas DKPP).

Beritadetik.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap oknum Anggota Bawaslu Maluku Utara.

Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (28/7/2023), sebagai tindak lanjut dari proses perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023.

Perkara ini diadukan oleh Hendra Kasim dan Julham Djaguna. Keduanya mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara Ardian Yoro Nareng.

Bacaan Lainnya

Kedua Pengadu mendalilkan Ardian Yoro Nareng telah berupaya mengintervensi proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara dengan membuat grup di WhatsApp yang berisi tim seleksi (timsel) dan kader partai politik.

Pengadu I Hendra Kasim mengungkapkan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika memang ada Anggota Bawaslu yang membuat grup percakapan untuk memudahkan komunikasi.

Hanya saja, grup percakapan ini menjadi ganjil karena diduga terdapat kader partai politik. Terlebih, tidak semua timsel masuk dalam grup tersebut.

“Dalam isi grup itu juga ada percakapan di mana kader partai politik tersebut memberikan intruksi kepada timsel yang ada dalam grup tersebut,” kata Hendra.

Sementara, Ardian Yoro Nareng selaku Teradu mengakui bahwa dirinya memang membuat grup percakapan bernama “The A Team”. Menurutnya, grup percakapan itu tidak dibuat khusus untuk membahas seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, melainkan sebagai forum diskusi tentang isu-isu yang disebutnya sebagai “problem fundamental”.

Ardian menyebut “problem fundamental” tersebut adalah terkait isu-isu politik identitas, SARA, atau hoax yang terus berkembang di tengah masyarakat.

“Bagi Teradu, Bawaslu bukan sekedar lembaga pengawas Pemilu, melainkan lembaga edukasi untuk integrasi bangsa,” terangnya.

Ardian juga mengaku tidak tahu menahu jika ada kader partai dalam grup percakapan yang dibuatnya. Kepada Majelis, ia hanya mengundang satu orang di luar timsel dalam grup tersebut.

“Jadi saya tidak pernah tahu kalau yang bersangkutan adalah kader partai dan caleg. Setelah viral baru saya tahu yang bersangkutan caleg,” ungkapnya.

Dalam sidang ini, DKPP juga menghadirkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Totok Hariyono, sebagai Pihak Terkait. Keduanya hadir secara virtual.

Totok menyebut pihaknya telah melakukan verifikasi kepada Ardian dan beberapa pihak terkait masalah ini. Berdasar hasil verifikasi, diketahui Ardian tidak terbukti memberi perintah untuk mendukung salah satu pihak tertentu terkait proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.

“Bawaslu telah memberikan surat peringatan kepada Saudara Ardian per tanggal 24 Juli 2023,” kata Totok.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Iwan Hi Kader (unsur masyarakat) dan Buchari Mahmud (unsur KPU).(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *