Pelaku Penikaman di Gura Halmahera Utara Berhasil Diringkus Polisi

Kapolres Halmahera Utara saat menggelar konferensi pers pada Jumat 28 Juli 2023.(Istimewa).
Kapolres Halmahera Utara saat menggelar konferensi pers pada Jumat 28 Juli 2023.(Istimewa).

Beritadetik.id – Polisi akhirnya meringkus IFG alias Indra (23 Tahun) terduga pelaku penikaman terhadap TA (21) warga Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Peristiwa penikaman ini dilaporkan terjadi tepatnya di pertigaan jalan setapak belakang SD An-Nur, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada 23 Juli 2023 lalu.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar dalam keterangan resminya lewat konferensi pers pada Jumat (28/07/2023) mengatakan, pelaku ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan kasus tindak pidana ini menjadi atensinya, karena itu setelah kejadian, pihaknya langsung bergerak melakukan pengejaran  dan menangkap pelaku.

Kapolres menyebutkan, “Pelaku di jerat pasal 2 ayat (1) UU no 12 Tahun 1951 dan atau pasal 338 jo pasal 53 KUHP sub pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

“Perbuatan pelaku telah melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban,”ungkap Kapolres.(fic/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *