Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun di Morotai, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun di Morotai, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Beritadetik.id – Kasus pencabulan anak dibawah umur oleh seorang pria lansia inisial JS (62 tahun) di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 10 Mei 2024.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kasat Reskrim Polres Morotai Ismail Salim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Pukul 18.02 WIT.

Bacaan Lainnya

Menurunnya, pemeriksaan dilakukan atas laporan polisi mulai dari saksi-saksi, korban, hasil visum dan juga pelaku telah memenuhi barang bukti dan sementara pelakunya sudah di tahan.

“Dari dasar laporan itu kami tindaklanjuti ke penyidikan dan dua alat bukti sudah memenuhi selanjutnya penetapan tersangka,”jelas Ismail.

Lanjut Ismail, pelaku laku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) junto Pasal 76 D dilapisi dengan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Awalnya korban bocah (9 tahun) itu dicabuli pelaku sebanyak 2 kali pertama di kebun sejak 30 Apri lalu dan diketahui pada 1 Mei 2024 saat ibu korban menemuinya di rumah pelaku.

Pengakuan korban pelaku mengajaknya untuk mengambil buah-buahan, setiba di lokasi, ternyata pelaku melancarkan niat untuk melakukan pemerkosaan.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *