Gubernur Maluku Utara Dirundung Masalah, KASN Layangkan Panggilan Terkait Ini

Ilustrasi Gubernur Maluku Utara, KH. Abd Gani Kasuba. (doc : beritadetik.id).
Ilustrasi Gubernur Maluku Utara, KH. Abd Gani Kasuba. (doc : beritadetik.id).

Beritadetik.id – Menjelang akhir masa jabatan, Gubernur Maluku Utara KH. Abd. Gani Kasuba (AGK) diperhadapkan sejumlah masalah.

Pasalnya, selain permasalahan rotasi jabatan eselon II yang berujung laporan ke KASN, berbagai isu yang dianggap seram oleh praktisi hukum juga kini ikut jadi wacana dan menjadi buah bibir publik.

“Yang saya dengar di luar sana, motif rotasi pejabat di Pemprov Malut yang dilakukan oleh Gubernur itu sangat seram,”ucap Praktisi Hukum Tata Negara Indonesia, Margarito Kamis.

Bacaan Lainnya

Diketahui Gubernur AGK kembali dipanggil oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait evaluasi dan mutasi sejumlah pejabat di Pemrov Malut yang diduga tak sesuai rekomendasi KASN.

Selain Gubenur AGK, Sekertaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mifta Baay juga ikut dipanggil untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran yang dilakukan.

Panggilan tersebut sesuai undangan KASN tertanggal 22 Juni 2023 yang ditunjukkan kepada Gubenur Malut dengan nomor : UND-532/JP-01/06/2023 dalam hal undangan tindak lanjut atas adanya laporan pengaduan masyarakat.

Dalam surat itu, KASN akan melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Menajemen ASN pada instansi pemerintah.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi masyarakat berkaitan dengan SK Gubenur Malut Nomor : 821.2.22/KEP/JPTP/22/VI//2023 tanggal 5 Juni 2023, perihal mutasi jabatan Sdr. Saifuddin Djuba, ST. yang semula pada jabatan Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Disnakertrans dan beberapa jabatan JPT lainnya yang di mutasi tanpa rekomendasi KASN.

Sebagai catatan, undangan rapat yang akan dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 kantor KASN di Jakarta pada Senin (03/07/2023) itu, Gubenur, Sekda, dan Kepala BKD diminta untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan. Dan juga dapat mempersiapkan seluruh dokumen terkait.

Kepala BKD Lepas Tangan 

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Miftah Baay terkesan lepas tangan soal polemik masalah rolling jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dianggap bermasalah.

Ia mengatakan rolling jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu sesuai dengan perintah Gubernur AGK, oleh karena itu, sebagai bawahan dirinya harus menjalankan tugas yang diperintahkan atasan tersebut.

Terkait dengan mutasi Saifuddin Djuba yang dianggap bermasalah karena adanya surat rekomendasi KASN yang menyebut Saifuddin tidak memenuhi syarat karena jabatannya masih di bawah dua tahun sesuai aturan tentang manajemen ASN, Miftah menyebut tidak masalah.

“Nantilah Pak Gubernur yang mempertanggung jawabkan dihadapan KASN. Jadi kalau ini salah, KASN pasti tegur. Kita sebagai bawahan, secara aturan kita sudah coba sampaikan (ke gubernur),” tandasnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *