Beritadetik.id – Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara siap menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali mengatakan pergantian pejabat memang menjadi kewenangan kepala daerah, namun secara administrasi harus sesuai prosedur administrasi sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan.
“Misalnya pejabat yang mengikuti asesmen, Pemprov harus terbuka ketika dilakukan pergantian, paling pentingnya mengikuti prosedur administrasi, seperti menyurati dan juga mendapat persetujuan KASN,”ujar Sofyan, Senin (12/6/2023).
Dirinya menyebutkan Gubernur termasuk kepala daerah lainnya memang memiliki kewenangan untuk lakukan pergantian atau pengangkatan pegawai, tapi ukuran pengangkatan dan atau pergantian harus sesuai capaian kinerjanya.
“Paling penting itu evaluasi kinerja atas pejabat, baik kepala dinas, kepala bidang dan seterusnya harusnya dilakukan secara berjenjang dan terencana,”sambungnya.
Ia menyebut kepala daerah di Maluku Utara, rata-rata mereka tidak sabaran dalam menunggu rekomendasi KASN, yang mana itu menjadi syarat kepala daerah mengangkat seseorang menjadi kepala dinas.
“Dalam proses pemberhentian atau pengangkatan pejabat ada prosedurnya, misalnya prosedurnya pemprov menyurat ke KASN untuk mendapat persetujuan, tapi jika itu tidak dilakukan, maka itu kategori mal administrasi,”jelasnya.
Meski begitu, terkait kasus pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk kadis PUPR Saifuddin Djuba, pihaknya belum bisa putuskan soal ini mal administrasi atau tidak, sebab Ombudsman belum melakukan investigasi.
Ia mengatakan soal pergantian atau rotasi yang terjadi di Pemprov Malut adalah sifatnya personal, maka Ombudsman meminta kepada pejabat yang menjadi korban kebijakan itu agar membuat aduan ke ombudsman untuk ditindak lanjuti.
Dikatakan apabila ada pengaduan dan tindak lanjuti dengan melakukan investigasi, kemudian terbukti ada pelanggaran administrasi, maka, Ombudsman akan menyurati Gubernur untuk membatalkan keputusan atas pergantian pejabat yang dilakukan.
“Ombudsman siap merima aduan dari pejabat yang menjadi korban mutasi yang dianggap tidak sesuai aturan,”tandasnya.(red).