Pemprov Maluku Utara Gantung DBH Tahun 2022, Pemkot Ternate Gelisah

Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi.Saleh.(Istimewa).
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi.Saleh.(Istimewa).

Beritadetik.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara rupanya belum juga mentransfer Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2022 ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Dana Bagi Hasil atau DBH tahun kemarin untuk Pemkot Ternate yang masih ditunggak oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp 26 miliar, dari Rp 45 miliar pada tahun 2022.

“Pemkot Ternate dari tahun 2022 kemarin belum menerima pencairan seratus persen dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemprov Maluku Utara,”kata Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Hi.Saleh, Kamis (23/2/2023).

Bacaan Lainnya

Abdullah mengatakan pada Januari-Februari realisasi DBH tahun 2022 baru Rp 18 Miliar lebih dari total Rp 45 Miliar yang ditransfer oleh Pemrov Malut, sisahnya yang masih menunggak sekitar Rp 26 Miliar lebih.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan mengapa Pemprov belum menuntaskan menyalurkan DBH ke Pemkot Ternate tersebut.

“Tunggakan DBH dari Pemprov ini dapat menganggu rencana pembangunan, sebab, rencana dapat terlaksana jika dibarengi dengan ketersediaan diluncurkan anggaran DBH dari Pemprov itu,”ucap Abdullah.

Dirinya mendesak ke Pemprov Maluku Utara agar dana transfer dari provinsi untuk daerah secepatnya bisa dicairkan, sehingga tidak menghambat program di masing-masing daerah .

Ia menambahkan soal DBH itu ada surat Kemendagri terkait dengan alokasi anggaran untuk pembagian dari Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.

“Kita berharap itu juga salah satu sumber dari pendapatan, di samping PAD, maka Pemkot berharap ini agar alokasi anggaran untuk hal-hal belum dianggarkan bisa digunakan,”ujar dia.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *