Ahli Pers Rustam Fachri Sorot Kasus Penganiyaan Jurnalis di Maluku Utara

Ahli Pers, Rustam Fachri.(beritadetik.id).

JAKARTA, Beritadetik.id – Ahli Pers, Rustam Fachri menyoroti tindakan penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat partner resmi Kumparan di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Rabu (31/8/2022).

“Kekerasan terhadap jurnalis karena dilatari masalah pemberitaan itu tidak dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karana itu kita sangat sesalkan tindakan penganiayaan ini,”ungkap Rustam lewat Via WhatsApp yang diterima beritadetik.id, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia menegaskan, jika ada sengketa pers, harus diselesaikan di Dewan Pers. Masyarakat, siapapun dia tidak boleh main hakim sendiri.

Bacaan Lainnya

“Polisi harus menyelidiki perbuatan kekerasan tersebut. Ada sanksi pidananya bagi orang/ lembaga yang melakukan tindakan menghalang-halangi tugas pers,”ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai Ahli Pers, Fachri mengatakan dirinya sering memberikan keterangan Ahli atas permintaan penyidik (kepolisian) untuk menyelesaikan kasus terkait sengketa pers/ jurnalistik.

“Polisi saja meminta pendapat Ahli Pers dari Dewan Pers. Mengapa masyarakat sipil tidak membawa sengketa pers ke Dewan Pers,”tandas Fachri.

Sekedar diketahui, penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat partner resmi Kumparan terjadi di rumah korban, RT 05, Kelurahan Rum Balibunga, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara pada Rabu (31/8/2022).

Pemukulan itu disaksikan langsung istri dan ipar korban dari balik jendela kamar depan. Tindakan penganiyaan ini diduga berhubungan dengan tulisan Nurcholis bertajuk “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.co.id.(red).

Editor : Ridwan Arief

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *