Jakarta, Beritadetik.id – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Halmahera Timur di Jakarta kembali menduduki Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (18/8).
Kordinator Aksi Jaidi Abdul Ghani, menyampaikan aksi tersebut adalah aksi lanjutan terkait dugaan kasus korupsi dana Covid-19 di lingkungan Pemda Haltim tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Gerakan kedua ini masih menyuarakan isu yang sama, yaitu dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Pemda Halmahera Timur,”ucapnya.
“Kasus ini diduga ada keterlibatan oknum pejabat di lingkungan pemerintahan Haltim,”jelasnya.
Lanjut Jaidi, pihaknya akan terus menyuarakan dugaan kasus ini hingga ada kejelasan dari aparat hukum dalam hal ini dari KPK.
“Kami juga meminta kepada KPK RI agar tiga tuntutan ini di lidik secapatnya,”tutupnya.
Tuntutan :
1. Meminta KPK segera usut tuntas Kasus korupsi anggaran COVID-19 di Kab. Halmahera Timur, Tahun Anggaran 2020 sebanyak Rp 16,7 M dan di tahun 2021 sebanyak Rp 11,4 Miliar.
2. Mendesak kepada Kementerian ESDM Mencabut IUP ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
3. Mendesak KPK dan BPK RI segera mengusut dugaan penyalahgunaan ABPD Haltim.**