Warga Tagih Janji Kades Guruapin Halmahera Selatan

Halsel, Beritasetik.id – Warga Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan menagih janji kepala desa, terkait pembentukan panitia BPD.

Salasatu warga Desa Guruapin, sebut saja F, Kamis (18/8/2022) menyampaikan, bahwa pemilihan lembaga BPD, wajib hukumnya dibentuk sesuai syarat peraturan perundang-undangan.

“Merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD jelas, sedangkan pembentukan Panitia Pemilihan dilaksanakan 6 bulan sebelum masa keanggotaan BPD yang lama berakhir,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Kata F, Jumlah Panitia yang sudah dibentuk itu nanti ditetapkan deng Surat Keputusan Kepala Desa, setelah suda selesai, panitia akan secara Sah melaksanakan tahapan demi tahapan.

“Tapi Kepala Desa Guruapin mengabaikan semua aturan yang telah diatur dan Kepala Desa telah melaksanakan Pemilihan BPD tanpa membentuk Panitia,”jelasnya.

F juga bilang, Kepala Desa langsung memrintahkan seluruh RW melaksanakn Pemilihan BPD dan berhasil telah dilaksanakan pemilihan itu di 3 RW.

Tabnhnya, seketika pelaksanaan pemilihan di RW 04, para peserta rapat menanyakan pada pihak RT yang melaksanakan Kegiatan dan ternyata mengakui bahwa pelaksanaan pilihan BPD memang tanpa dibetuk Panitia,” tuturnya.

Lanjut F, dalam pertemuan tersebut, kades berjanji bahwasnya esokan hari akan segera membentuk panitia pemilihan anggota BPD, tapi sampai saat ini belum diterbentuk panitia.

“Warga Desa Guruapin memprertnyakan janji kepala soal hasil pertemuan beberapa hari yang lalu, tapi saat ini belum ada kejelasan, tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *