Aktivis Pemerhati Tambang Demo PT NHM dan WBN di Jakarta

Aksi Aktivis Pemerhati Tambang (GPT) Jakarta di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jumat 15 Juli 2022.
Aksi Aktivis Pemerhati Tambang (GPT) Jakarta di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jumat 15 Juli 2022.

Jakarta, Beritadetik.id – Gerakan Aktivis Pemerhati Tambang (GPT) Jakarta menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jumat 15 Juli 2022.

Aksi yang dikoordinatori Sudiono membawa tiga tuntutan, salah satunya soal tunggakan pembayaran pajak air dan pajak kendaraan oleh PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) dan PT.  Weda Bay Nikel (WBN).

“Aksi ini kami lakukan tidak ada tendensi apapun, melainkan gerakan yang di bangun adalah murni soal kewajiban PT. NHM dan PT. WBN yang harus dilaksanakan untuk kepentingan daerah,”ucap Kordinator Aksi Sudiono kepada beritadetik.id, Jumat (15/7).

Bacaan Lainnya

Baca Juga :

Terungkap, Ternyata Ini Penyebab Proyek Talud Senilai 1 Miliar yang Ambruk di Kalumata Ternate

Menurutnya kewajiban dua perusahaan tambang nikel dan emas yang bercokol di Halmahera itu wajib membayar pajak air dan juga pajak kendaraan kepada pemerintah daerah.

“Kami atas nama anak bangsa yang terlahir di bumi Moluku Kie Raha  terpanggil dan merasa prihatin atas permasalahan ini,”ucap Sudiono.

Dia bilang soal masala pajak ini selain disuarakan oleh Aktivis Pemerhati Tambang lewat aksi, hal ini juga disuarakan berulang kali oleh DPR Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga : Bentrok di Malifut Halmahera Utara, 4 Warga dan Dua Anggota Polisi Luka-luka

Subtansi dari tuntutan aksi kami adalah mendesak Kementerian ESDM agar memberikan teguran keras terhadap perusahan tambang yang bandel dalam melaksanakan kewajibannya kepada negara dan daerah,”ujarnya.

Tuntutan

1. Mendesak Menteri ESDM agar mencabut Izin PT. NHM dan PT. WBN.

2. Mendesak Menteri ESDM agar memanggil pihak PT. NHM di Halmahera Utara dan PT. WBN di Halmahera Tengah untuk dievaluasi.

3. Mendesak Menteri ESDM untuk memberikan sanksi penghentian  aktifitas tambang PT. NHM dan PT. WBN.(*).

Peliput : Hasbi Salasa
Editor   : Ridwan Arief.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *