Pemda Kepulauan Sula Polisikan Massa Aksi, Begini Tanggapan STAI Babussalam

Aksi Mahasiswa STAI Babussalam di Kantor Bupati Sula, Kamis (8/6/2022).|| Foto Istimewa).

Sanana, beritadetik.id – Aksi anarkis oleh ratusan mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam di kantor Bupati Kabupaten kepulauan Sula pada Kamis 8 Juni kemarin berujung laporan polisi.

Pasalnya, langka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sula mengambil langkah melaporkan korlap aksi Sudirman Umawaitina atas tuduhan pengerusakan fasilitas negara.

Menangapi hal itu, Wakil Ketua III STAI Babussalam Sula, Amirudin Yakseb mengatakan, aksi yang berujung pengerusakan fasilitas di Kantor Bupati karena ada sebab akibat.

Bacaan Lainnya

“Jika tidak ada statemen Wabup Sula H. Saleh Marasabesy, maka tidak akan ada aksi yang mengakibatkan pengerusakan fasilitas kantor tersebut,”ucap Amirudin, Jumat (10/6/2022).

Dia menegaskan langkah yang diambil Pemerintah daerah ke Polres Kepulauan Sula akan semakin memperpanjang masalah.

“Tindakan yang diambil Pemda itu bukan untuk selesaikan masalah, melainkan memperpanjang dan menambah masalah,”tegasnya.

Lanjut Amirudin bahwa aksi yang dilakukan Mahasiswa di Kantor Bupati jika Wakil Bupati (Wabub) Sula mengindahkan tuntutan massa aksi, maka persoalan akan selesai.

“Intinya Wabup harus minta maaf kepada Mahasiswa atas statemennya yang sudah merusak nama baik besar Kampus STAI Babussalam,”ujarnya.

Dikatakan sebelum pihak kampus memutuskan untuk melakukan aksi, pihaknya sudah memberikan waktu 1×24 Jam kepada Wakil Bupati melakukan klarifikasi dan minta maaf, tapi itu tidak lakukan, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pengerusakan itu karena ada sebab akibatnya. Sebabnya adalah karena Wabub merusak nama baik Kampus. Karena ku Wabup harus minta maaf agar tidak memperpanjang masalah,”tandasnya.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *