HMI Ternate Geruduk Polda Maluku Utara, Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Massa Aksi Saat Berhasil Masuk ke Markas Polda Maluku Utara dan Hering Terbuka Dengan Kabid Humas Polda, Selasa, (22/02/2022). Foto: Istimewa).

Ternate, beritadetik.id – Sejumlah Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar aksi unjuk rasa depan markas Polda Maluku Utara, Selasa, (22/02/2022).

Wakil Sekretaris Bidang Perguruan tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Se-Cabang Ternate, Muh Yusril kepada beritadetik.id mengatakan, aksi yang dilakukan terkait dugaan kasus asusila yang menimpa salah satu Anggota Kohati HMI di Halmahera Utara pada beberapa waktu lalu.

“Aksi ini kami lakukan terkait dugaan kasus asusila dengan pelaku inisial MS terhadap WT (korban) pada tanggal 14 Februari 2022 kemarin,”ujar Yusril.

Bacaan Lainnya

Yusril menjelaskan, Indonesia telah alami darurat kekerasan seksual. Hal ini berdasarkan data dari Komnas Perempuan, yang dalam kurun waktu enam tahun berjalan mulai pada tahun 2015-2020 terhitung 12.000 kasus kekerasan seksual, kemudian tahun 2021 terdapat 4.500 kasus.

Dikatakan, aksi yang dilakukan sebagai respon atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, dari catatan kasus sejak tahun 2020 dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara, ada sebanyak 144 kasus di 10 kabupaten/kota.

Tak hanya itu, data lainya yang dikantongi oleh LSM Daurmala sepanjang tahun 2021 lalu, terdapat 109 kasus.

Yusril bilang, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Maluku Utara sebagian besar pelakunya tak diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Tuntutan:

1. Mendesak Polda Malut Segera Usut Tuntas dan Mengadili Pelaku Pelecehan Seksual Seadil-adilnya.

2. Tangkap dan Adili MS Yang Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan Di Halmahera Utara

3. Polda Maluku Utara Jangan Diam.

4. Percepatan Penanganan Kasus Percobaan Pemerkosaan di Halmahera Utara Yang Diduga dilakukan MS 

5. Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *