Dikepung Tiga Perusahaan Tambang Nikel, Warga Gebe Terus Dilanda Krisis Air Bersih, Sunardi : Pemda Halteng Apa Kabar ?

Dugaan pencemaran lingkungan di pesisir Pulau Gebe, Halmahera Tengah, pada beberapa waktu lalu.|| Foto : (Istimewa).

Halteng || B-detik.id — Ironi begitu nyata terlihat di sebuah pulau yang berisi tambang nikel. Pasalnya, di tengah maraknya aktifitas tambang di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, ternyata tak berbanding lurus dengan kondisi kehidupan warga di wilayah itu.

“Warga Gebe saat ini sedang dilanda krisis air bersih akibat dari tiga  Perusahan Tambang yang bercokol mengeksploitasi nikel di Pulau tersebut,”kata Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG) Maluku Utara, Sunardi Jafar, Rabu, 4 Agustus 2021.

Menurutnya, kondisi sosial masyarakat Pulau Gebe saat ini sangat membutuhkan perhatian dari Pemda Halmahera Tengah untuk mengatasi krisis air bersih yang terjadi, hal ini karena keberadaan sejumlah perusahaan yang bercokol di Gebe saat ini tak bisa menjawab problem air yang dialami warga.

Bacaan Lainnya

“Gebe saat ini sedang di eksploitasi hasil buminya oleh PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), PT. Mineral Terobos dan juga PT. ASM. Sayangnya keberadaan tiga perusahaan tersebut tidak mendatangkan kemaslahatan dan kesejahteraan bagi warganya, melainkan yang terjadi hanya mendatangkan krisis air,”katanya.

Ia menjelaskan, tiga perusahan tambang ini merupakan perusahaan swasta, yang bergerak ke sektor bisnis aktif biji nikel yang telah diketahui sudah mendapatkan ijin eksplorasi dalam usaha bisnis pertambangan di Kecamatan Pulau Gebe.

“Dalam proses operasi tambang tersebut tentu memiliki dampak positif dan negatif. Namun faktanya, rakyat hanya mendapat dampak negatif salah satunya adalah kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan serta krisis air bersih,”katanya.

Anehnya lagi, lanjut Sunardi, lagi-masalah Corporation Social Responsibility (CSR) dan juga program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tidak dijalankan oleh ketiga perusahaan tersebut.

“Peraturan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahan terhadap masyarakat Pulau Gebe sejauh ini nihil atau tidak merealisasi kepada masyarakay,”ungkap Aktifis Mahasiswa Maluku Utara itu.

Dikatakan, masalah tanggung jawab perusahaan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 tentang, Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dapat dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran/kesejahteraan Rakyat. Fakta yang terjadi warga Gebe justru menderita di atas tambang nikel.

Sunardi menambahkan, keberadaan perusahaan nikel di Pulau Gebe saat ini telah mengabaikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat, sebagaimana di atur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu lanjut dia, bahwa dalam hal tanggung jawab sosial kepada masyarakat ini juga di atur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Terkait kondisi sosial warga Gebe seperti digambarkan di atas, kami Masyarakat Pulau Gebe bersama Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG) Maluku Utara meminta pihak Perusahan, Pemda serta DPRD Halteng agar serius menjawab pelayanan dasar masyarakat yang ada,”pungkasnya.(awn/red).

Darmawan Jufri
Author

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *