Ternate || B-Detik.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara secara resmi menetapkan salah satu anggota di lingkup Polres Halmahera Tengah (Halteng) inisial Brigpol AGH (40 tahun) sebagai tersangka.
Penetapan AGH sebagai tersangka ini karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan dua anak di bawah umur.
“Dalam waktu dekat, oknum anggota Polres Halmahera Tengah itu akan diperiksa dalam status sebagai tersangka,”kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, Selasa, 3 Agustus 2021.
Adip menjelaskan, dalam proses gelar perkara sekaligus penetapan tersangka oleh Dit Reskrimum Polda, ikut dihadiri sejumlah unsur dari Polda Maluku Utara, seperti Irwasda dan Propam, serta Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto.
Sekedar diketahui, tersangka diduga memperkosa dua remaja, yakni Bunga (14 Tahun) anak angkat pelaku, dan Gadis (16 Tahun) adik kandung Istri pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah korban pertama Bunga mengadukan nasib yang menimpanya ke Perwakilan Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) Kabupaten Halmahera Utara pada beberapa waktu lalu.(awn/red).