Nunggak Pajak Miliaran Rupiah, Sahid Bela Hotel dan Royal Resto Ternate Bakal Disegel

Kepala Inspektorat Ternate, Rohani P. Mahli
Kepala Inspektorat Ternate, Rohani P. Mahli.(Istimewa).

Beritadetik.id – Inspektorat Kota Ternate dinilai melakukan pembiaran terhadap pihak Hotel Sahid Bela dan Royal atas masalah tunggakan pajak miliaran rupiah ke Pemkot Ternate.

Diketahui, tunggakan pajak Sahid Bela Hotel Ternate senilai Rp 2 miliar, dan Royal’s Resto and Function Hall Rp 1 miliar lebih, sejauh ini belum terbayar.

Kepala Inspektorat Ternate, Rohani P. Mahli saat dikonfirmasi terkait perkembangan penagihan pajak dan progres pembentukan tim, pihaknya bahkan tidak bisa menjelaskan perkembangannya.

Bacaan Lainnya

“Ada perkembangan terakhir, tapi saya belum tahu seperti apa. Nanti saya tanya dulu ke BP2RD,” katanya, Jumat(12/01/24).

Rohani sendiri mengaku tidak mengetahui besaran nilai pajak yang ditunggak oleh dua tempat usaha milik keluarga Benny Laos tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya belum bisa bicara banyak, tunggu dulu. Kalau perlu, teman-teman ke kantor saja,”ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Rizal Marsaoly menegaskan akan mengambil tindakan penyegelan terhadap Sahid Bela Hotel dan Royal’s Resto and Function Hall karena terlilit pajak miliaran.

Rizal mengaku, pihaknya akan mempelajari perkembangan penanganannya seperti apa, sebab ada tim kecil yang dibentuk oleh BP2RD dan Inspektorat.

Tim tersebut dibuat untuk tatap melakukan penagihan ke sejumlah instansi yang tidak bayar pajak, termasuk hotel dan restoran.

“Saya cek sejauh mana perkembangannya, terus apa kendalanya. Kalaupun tidak bisa, ya kita segel, kita tetap ambil tindakan segel kalau tidak dibayar,” kata Rizal, Jumat, 12 Januari 2024.

Menurut dia, wajib pajak ini penting, sehingga harus ada penegasan agar yang menunggak segera membayar. Apalagi utang yang terbilang besar itu adalah temuan KPK.

“Kita lengkapi datanya. Setelah itu buat surat permohonan untuk membayar. Kan mekanisme menagih juga ada prosedur nya. Tapi kalau sudah ikut prosedur dan tetap tidak dibayar maka kita tutup,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, tunggakan pajak Hotel Sahid dan Royal milik mantan Bupati Bany Laos dan Reny Laos, sempat direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *