Putusan PTUN Ambon Minta Bupati Halmahera Selatan Batalkan SK Pelantikan Kades

Ilustrasi Sidang Putusan.(Ist).
Ilustrasi Sidang Putusan.(Ist).

Beritadetik.id – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Usman Sidik diminta membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepala desa pada 60 desa di wilayah setempat.

“Permintaan pembatalan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tabun 2023 ini sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 20/G2023/PTUN/Ambon,” kata Penggugat Roland Korompis, lewat surat yang diterima beritadetik.id, Rabu (4/10).

Ia menjelaskan putusan PTUN Ambon berkekuatan hukum tetap/inkrhacht terkait objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tabun 2023.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan putusan ini berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih pada 60 desa di 23 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, tanggal 27 Januari 2023.

Petikan Putusan PTUN Ambon :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun
2023, khusus Lampiran desa Lalubi Kecamatan Gane Timur atas nama Kellyon Hulabi.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Halmahera
Selatan Nomor 131 Tahun 2023.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Ambon tersebut telah memberikan waktu 14 (empat belas) hari kepada tergugat untuk ajukan banding.

Meski begitu, Tergugat tidak lagi mengajukan upaya banding, maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor :20/GI2023/ PTUN.ABN berkekuatan hukum tetap.

Berkaitan hal itu, Tergugat harus melaksanakan putusan PTUN sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sebelumnya 13 calon Kepala Desa (cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan menggugat Bupati Usman Sidik terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada November 2022 lalu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *