Beritadetik.id – Warga Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan keluhkan Program Bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
Pasalnya RTLH lewat program Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik meski sudah selesai dikerjakan, namun tak bisa ditempati pemiliknya.
“Rumah sudah selesai kerja, tapi saya tara (tidak,red) bisa tempati karena upah tukang dan bahan bangunan dari supayer material belum dibayar,”ucap salah satu warga penerima RTLH, Rabu (27/9).
Warga tersebut mengaku dirinya mendapat bantuan lewat program RTLH ini dari Disperkim Halsel.
Selain itu program pembangunan rumah itu juga dilakukan atas perintah Bupati Usman Sidak pada beberapa bulan lalu.
Usman diketahui memerintahkan dinas terkait untuk membangun sebuah rumah milik Hairia (70) seorang janda paru baya di Desa Ngokomalako, Kecamatan Kayoa Utara.
Alhasil, meski rumahnya sudah selesai dibangun pada akhir Juni lalu, namun hingga kini Janda paru baya itu tidak bisa menempati rumahnya lantaran upah kerja dan material belum dibayarkan oleh Dinas Perkim Halsel.
Tak Rela Rumahnya Direnovasi
Salah satu keluarga dekat Ibu Hairia mengatakan rumah milik keluarganya yang direnovasi tersebut awalnya ditolak oleh pemiliknya, namun alasan Perkim bahwa RTLH ini adalah program jadi harus dilaksanakan.
“Dari awal maitua (Hairia) tara (tidak) minta, tapi mereka Pemda yang tawarkan, tapi setelah dibongkar dan dibangun, rumah tidak bisa ditempati,”katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngokomalako, Muhlas Hi. Yahya ketika dikonfirmasi mengatakan, pembongkaran rumah milik salah satu warganya tersebut atas arahan dan perintah Bupati Usman Sidik.
“Iya, rumah itu dibuat atas arahan pak Bupati melalui Dinas Perkim-LH Halsel untuk dibangun baru dengan model rumah tipe 6×6,”ungkap Kades.
Kades juga menjelaskan program RTLH itu melalui APBD-Perubahan tahun Anggaran 2023.
Dirinya juga menjelaskan bahwa awal pelaksana pembangunan RTLH tersebut melalui Kepala Bidang Permukiman Disperkim-LH Halsel, Hasan Abdulah.(red).