Beritadetik.id – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Halmahera Utara dan DPRD resmi melakukan penanda tanganan nota APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
“APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini disepakati sebesar Rp 1,313 triliun lebih,”kata Bupati Ir. Frans Maneri saat menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 lewat Paripurna DPRD Halut.
Politis Golkar itu menjelaskan, rancangan APBD-P yang diajukan ke DPRD itu mengalami kenaikan sebesar Rp 130.563.476.708,87.
Rincian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 :
- PAD sebesar Rp. 130.744.850 dan tidak mengalami perubahan.
- Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.077.914.004.142,87, dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 130.563.476.708,87.
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 104.968.000.000,00., dan tidak mengalami kenaikan.
Belanja Daerah
- Belanja Rp. 1.298.854.090.469,00., dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 79.286.440.418,00.
- Surplus adalah Rp. 14.772.764.603,87.
Pembiayaan Daerah :
- Pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 26.606.545.740,13.
- Mengalami penurunan sebesar Rp. 51.277.036.290,87.
- Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp. 41.379.310.343,00.
- Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA), sebesar Rp. 0,00. (nol rupiah).
Bupati Frans memaparkan terkait berpedoman pada UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi.
“Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak ini diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah,”ungkapnya.
Dikatakan, opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.
Sementara rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.
Selain itu juga untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Lanjut Bupati, Pemerintah Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama.
“Kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah,”pungkasnya.
Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong menyampaikan DPRD dan TAPD Pemda Halut telah menyelesaikan pembahasan baik APBD-P 2023 dan juga pengakuan Ranperda.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati bersama pimpinan OPD, Anggota DPRD dan unsur forkopimda di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.(fic/red).