Beritadetik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara melakukan penghentian penuntutan atau restorative justice terhadap dua perkara penganiayaan, Jumat (10/3/2023).
Kepala Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputra mengatakan, ada dua perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
Dua perkara tersebut, yakni tersangka Yustus Hakuta dan perkara kedua dengan tersangka Rivaldo Valentino Maitimu.
Sebelumnya JPU Kejari Halut, Kukuh Wijaya menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) atas nama Yustus dari Penyidik Polres Halmahera Utara pada Jumat 24 Februari 2023.
Selain itu penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) atas nama Rivaldo pada Senin 27 Februari 2023.
Dari penerimaan berkas tersebut, JPU berkoordinasi dengan Kepala Kejari Halut, guna penghentian penuntutan atau Restorative Justice (RJ).
Upaya Restorative Justice (RJ) dalam dua Perkara Penganiayaan ini menghasilkan
Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 03 Maret 2023.
Jalur restorative yang dilakukan karena tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya.
Selanjutnya korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan.(fic/red).