Gelar Dialog, HMI Ahmad Dahlan Ternate Gugat Distorsi Paradigma Hukum di Maluku Utara

Usai Dialog, Pengurus HMI Komisariat K.H Ahmad Dahlan Fakultas Hukum UMUM Ternate Foto Bersama Dengan Narasumber Sambil Memegang Pamflet yang Bertuliskan "Polres Haltim Bunuh Masyarakat Maba Selatan", Sabtu 29 Oktober 2022. (Istimewa).

Beritadetik.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat K. H Ahmad Dahlan Fakultas Hukum UMMU Ternate menggelar dialog publik terkait paradigma hukum di Maluku Utara yang dinilai mengalami distorsi.

Kegiatan yang dilakukan di Kota Ternate, pada Sabtu 29 Oktober 2022 ini bertajuk “Menggugat Paradigma Hukum di Tengah Kehancuran Ekologis di Maluku Utara”

Ketua Umum HMI Komisariat K. H Ahmad Dahlan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMUM) Ternate, Yusril Buang mengatakan, output yang hendak ditegaskan dalam kegiatan ini adalah membumikan issue-issue lingkungan hidup yang terus terjadi di setiap saat.

Bacaan Lainnya

“Dalam pengkajian kami, krisis lingkungan hidup yang terjadi secara global, nasional hingga lokal itu bersumber dari cara berpikir (paradigma) manusia yang dinilai mekanistik,”ungkapnya.

Karena itu lanjut Yusril, pihaknya (manusia) memandang alam hanya sebuah mesin raksasa yang bebas mengeksploitasi dan merusak secara suka hati.

“Paradigma tersebut mampu menembus dinding eropa bahkan asia sekalipun, sehingga secara otomatis mempengaruhi paradigma hukum Indonesia yang tidak pro terhadap lingkungan hidup terkhususnya di Maluku Utara, “papar dia kepada beritadetik.id.

Dikatakan, melalui deretan kasus yang digambarkan oleh para narasumber, salah satunya adalah kasus kejahatan lingkungan hidup di Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, ternyata sungguh memprihatinkan.

“Dimana terjadinya perebutan lahan secara sepihak, pencemaran air sungai, bahkan Maluku Utara berpotensi menghadapi bahaya kerusakan lingkungan hidup di masa depan dengan hadirnya 118 IUP yang di terbitkan oleh Pemerintah,”bebernya.

Kata Yusril, hal ini merupakan bagian dari efek paradigma hukum yang belum memberikan status moral kepada yang bukan manusia (non-human).

Pemerintah sudah harus berpikir soal masa depan lingkungan hidup, jangan hanya berfikir soal lingkungan kekuasaan yang tak memiliki efek positif terhadap kelangsungan hidup lingkungan dan manusia.

“Sebagai kelompok civil sociaty, HMI mesti terus menggalakkan issue-issue lingkungan hidup sebagai program organisasi, dalam rangka menciptakan ecoliterasi menuju masyarakat yang berkelanjutan (sustanaible sociaty), “terangnya.

Sembari menegaskan, akhir dari dialog itu pihaknya juga menulis tulisan dan atau poster sebagai propaganda dan kritikan terhadap Pemerintah dan Polres Halmahera Timur, juga di Halmahera Tengah yang mengabaikan kasus pembunuhan.

“Karena bagi kami, pembunuhan ini memiliki hubungan dengan strategi masuknya investasi, “cetus Yusril.

Dialog ini dihadirkan tiga narasumber diantaranya bang Syahrir Ibnu (Pembahasan Filsafat Lingkungan Hidup, Zulham Jaguna (Kejahatan Lingkungan dalam Perspektif Hukum) dan Masri Anwar (kondisi dan Masa depan Lingkungan Hidup di Maluku Utara). (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *