Soal Penganiayaan Wartawan Nurkholis, PB Formmalut Demo di Mabes Polri Desak Copot Kapolda Maluku Utara

PB Formmalut Jabodetabek Saat Aksi di Depan Mabes Polri, Jakarta, Rabu 28 September 2022. (Istimewa).

Beritadetik.id – Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB Formmalut) Jabodetabek kembali menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

Issue yang dibawa para pendemo ialah kasus penganiyaan terhadap Nurkholis Lamau Redaktur Cermat Partner Kumparan, yang sejauh ini pihaknya menilai Polda Maluku Utara tidak memiliki kepatutan dalam merespon fenomena hukum/kriminal yang dialami jurnalis tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, penganiayaan yang dilakukan oleh orang dekat Wakil Walikota Tidore terhadap jurnalis Nurkholis terjadi di rumah korban RT. 05 Kelurahan Rum Balibung Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara.

Bacaan Lainnya

Penganiaan ini berawal ketika Nurcholis membuat artikel “Hirup Debu Dapat Pahala”, sebuah potongan dari pernyataan Wakil Walikota Tikep Muhammad Senen pada acara Pembukaan Turnamen Domino di Kelurahan Rum Balibunga.

Koordinator Aksi Muh. Rijal Damola kepada beritadetik.id mengatakan, sebelumnya peristiwa ini sedang ditangani oleh Polres Tidore Kepulauan, namun tidak menunjukan progresitas penanganan polisi.

“Parahnya, oknum yang diduga kuat sebagai otak yakni Wakil Walikota Tikep pun melakuan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Nurcholis di Kantor Polisi, “ungkapnya.

Dijelaskan tindakan kriminalisasi terhadap jurnalis sangat mencoreng kemerdekaan berpikir dan kebebasan berpendapat, yang secara konstitusional setiap orang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapatnya.

“Apalagi profesi wartawan ini membantu masyarakat untuk melaksanakan tugas edukasi dan pengawasan atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan pejabat melalui saluran informasi publik sebagaimana dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers itu, “tukasnya.

Rijal menerangkan dalam pasal 4 jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau bebas dari kekerasan.

“Salah satu fungsi penting profesi jurnalis adalah pilar demokrasi. Menopang demokrasi rakyat tetap tercermin dalam dinamika apapun. Termasuk penguatan masyarakat dalam menyuarakan aspirasinya,”jelas dia.

Media menjadi kanal aspirasi rakyat untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kadang-kadang sewenang-wenang. Karena itu, kriminalisasi kepada Jurnalis adalah bentuk kriminalisasi kepada rakyat dengan segenap aspirasinya. “Ini adalah tindakan pembungkaman demokrasi dari suatu kepanikan kekuasaan, “ujarnya.

“Apalagi adanya indikasi penganiayaan ini dilakukan oleh orang “suruhan” pejabat tinggi di Tidore. Bahka oknum yang menyuruh pelaku pemukulan terhadap Nurkholis pun secara terang-terangan melakukan intimidasi dan penganiayaan susulan kepada korban dihadapan polisi saat dipanggil untuk diperiksa, “pungkas Rijal.

Selain Muh. Rijal Damola, Ketua Umum PB Formmalut Hamdan Halil juga menyampaikan, secara institusional pihaknya mengecam keras tindakan kriminal itu.

“Kepada Kapolda Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas, karena peristiwa ini telah menyita perhatian publik secara luas,”tegas dia.

Kenapa sejauh ini Kapolda Maluku Utara tidak melakukan tindakan apapun dalam menyikapi peristiwa kriminalisasi jurnalis di Tidore Kepulauan tanya Hamdan, bahkan Polres Tikep yang sudah menerima 2 laporan polisi berhala dugaan tindak pidana pers dan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Muhammad Senen Cs, tidak ditindaklanjuti.

“Hal ini menambah banyak deretan kasus hukum yang tidak secara responsif disikapi oleh Polda Maluku Utara, mulai dari tidak melakukan penahanan kepada tersangka korupsi yang sama sekali tidak mengajukan penangguhan penahahan, mandeknya kasus pembunuhan di sungai Gowonli Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, dan kasus pemerkosaan bergilir yang berakibat meninggalnya korban di Weda Halmahera Tengah, dan banyak lagi kasus hukum yang mandek di Polda Maluku Utara,”beber Hamdan dengan menyebut sejumlah peristiwa kriminal di Jazirah Al Mulk ini.

Hamdan mendesak agar Institusi kepolisian baik Polri maupun Polda Malut harus punya atensi khusus terhadap kriminalisasi jurnalis. ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk ditangani segera, agar ada efek jera kepada pelaku dan yang menjadi otak dibalik penganiayaan tersebut.

Dikatakan harus diusut tuntas sampai benar-benar ditemukan otak dibalik kekerasan terhadap jurnalis ini. Ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran kepada siapapun, terutama pejabat tinggi di daerah.

“Jika saudara Kapolda Maluku Utara tidak segera mengambil tindakan tegas maka kami menilai Kapolda Maluku Utara melakukan pembiaran dan layak dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mengindahkan visi presisi Polri yang di usung Kapolri Jenderal Listyyo Sigit Prabowo, yakni akronim prediktif, responsibilitas dan tansparansi berkeadilan, “tambahnya.

Kita semua tahu bahwa institusi Polri saat ini sedang dalam pembenahan dan desakan untuk dilakukan reformasi di tubuh Polri.

Karena itu, menindak tegas pelaku dan otak dibalik kriminalisasi terhadap jurnalis adalah bagian dari keseriusan institusi pengayom dan pelindung agar mengembalikan kepercayaan publik melalui sikap tegas, cepat dan tanggap terhadap tindakan kriminal apapun.

Sembari menyatakan “memangnya Muhammad Senen ini siapa? dirinya semena-mena tunjukan sikap arogansi kekuasaan di hadapan jurnalis dan masyarakat disana. Polres Tikep, Polda Malut dan Polri jangan coba-coba lindungi beliau lantaran sebagai Ketua Wilayah dari salah satu partai Penguasa itu,”tandas Hamdan. (red).

 

Editor: Awan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *