Asisten I Pemda Halmahera Barat Usir Wartawan Saat Meliput Sengketa Pilkades

Elias Mahruf Ketua PWI Halbar (Istimewa)
Elias Mahruf Ketua PWI Halbar (Istimewa)

JAILOLO, Beritadetik.id – Sejumlah wartawan dilarang saat meliput rapat penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, diruang Wakil Bupati Halmahera Barat, Senin (12/9/2022).

Tindakan pelarangan wartawan melaksanakan tugas peliputan ini dilakukan sejumlah oknum Anggota Satpol-PP diduga atas perintah Asisten I Setda Halbar Julius Marau.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Barat, Elias Mahruf mengatakan tindakan Asisten I Setda Pemkab Halbar lewat sejumlah oknum Anggota Satpol-PP tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers.

Bacaan Lainnya

Menurut Elias, wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 dalam Undang-Undang Pers.

“Aksi Julius melalui oknum Satpol-PP melarang wartawan Halmahera Barat dalam melakukan peliputan di ruang Wakil Bupati Halbar tersebut tidak memiliki alasan yang jelas,”katanya.

Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah setempat bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU terkait keterbukaan informasi.

PWI Halmahera Barat juga menilai Julius Marau tidak memahami kerja-kerja Pers, sehingga dengan arogan mengusir wartawan dengan dalil  SOP.

“Masa SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi, saya rasa pak Julius tidak paham,”tegasnya.

Ia menyampaikan, sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Dalam uraian lebih lanjut pada Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Di Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

“Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian Pilkades berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,”ungkapnya.

Pimpinan Redaksi Media Online Journalone.id itu juga mengatakan  tata cara peliputan oleh pers telah atur jelas dalam Undang-Undang, karena itu mengenai rapat penyelesaian sengketa Pilkades bukan sebuah rahasia negara yang tidak boleh diliput oleh wartawan.

“Rapat Penyelesaian Sengketa Pilkades itu bukan rahasia negara, jadi kalau pun ada tata tertib saat rapat mestinya itu dikomunikasikan secara baik-baik kepada wartawan bukan main usir,”ucap Elias dengan kesal.

Elias juga mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum agar wartawan di Halmahera Barat, dan umumnya di Indonesia tidak lagi mendapat perlakukan seperti yang dilakukan oknum pejabat di wilayah setempat.

“Ini akan kita laporkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers agar tidak boleh ada lagi Julius Marau yang lain dalam membungkam kemerdekaan Pers Indonesia,”pungkasnya dia.(bix/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *