Terkait Orang Gila Dipolisikan, Tim Relawan Benny-Sarbin Angkat Bicara

Muksin Amrin, Juru bicara Paslon Benny-Sarbin.(istimewa).

Beritadetik.id – Tim relawan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Benny-Sarbin angkat bicara terkait laporan polisi yang ditujukan kepada seorang warga di Morotai yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Laporan itu pun dibenarkan Muksin Amrin, selaku juru bicara paslon Benny-Sarbin. Ia mengatakan, terkait pemberitaan soal laporan Polisi oleh Benny Laos, terhadap warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, bernama Idawati, ke Polres Pulau Morotai, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan informasi liar kepada publik.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima beritdetik.id, Tim Relawan menjelaskan bahwa Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT atas tuduhan pencemaran nama.

Bacaan Lainnya

Berikut Poin klarifikasi Tim Relawan Benny-Sarbin :

  • Benny-Sarbin, adalah pasangan calon yang terbuka terhadap setiap kritik public atas dinamika kampanye dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sepanjang kritik/saran dan masukan yang bersifat kritis memiliki nilai kebenaran dan kejujuran.
  • Sebuah kebenaran dan kejujuran oleh 2 atau lebih pihak yang memberi informasi yang berbeda, perlu menggunakan pihak ketiga dalam hal ini adalah institusi hukum yang di peraya sebagai Lembaga keadilan bagi warga negara dalam menyampaikan informasi ke ruang public.
  • Setiap warga negara dijamin haknya untuk menjaga nama baik, jika ada pihak lain yang dengan sengaja melakukan Tindakan pencemaran nama baik, maka aturan hukum negara dalam menjaminkan setiap warga negara memiliki hak menjaga nama baik dapat di laporakan kepada pihak yang menjaga ketertiban social, termasuk didalamnya menjaga harkat dan martabat setiap warga negara.
  • Untuk menguji kebenaran sebuah informasi, dibutuhkan instiusi hukum sebagai Lembaga yang dapat menguji sebuah informasi yang disampaikan keruang public, memiliki nilai kebenaran atau tidak.
  • Ada dasar alasan diatas, maka Tim Relawan perlu memberikan klarifikasi atas beberapa pemberitaan yang terkait dengan Benny Laos diantaranya.
  • Perlu membedakan Kritik, Ujaran Kebencian, Fitnah, dan Propaganda.
  • Tim Relawan memandang informasi yang disampaikan oleh warga yang firal di media social adalah Tindakan mengfitnah Benny Laos, sehingga perlu dilaporkan untuk menguji apakah ucapan yang disampaikan memiliki nilai kebenaran ataukah fitnah.
  • Jika laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, ternyata phak yang memberikan informasi tersebut menyatakan penyesalan terhadap pernyataan yang disampaikan, maka Benny Laos dengan kesatria akan memberikan maaf kepada yang bersangkutan.
  • Jika yang bersangkutan tidak melakukan Tindakan minta maaf kepada Benny Laos, maka dibutuhkan proses hukum untuk menguji informasi yang disampaikan oleh warga tersebut.
  • Benny Laos memandang laporan yang disampaikan kepada Pihak Kepolisian sebagai media pembelajaran demokrasi, sehingga setiap warga negara tidak melakukan hal yang sama, baik kepada Benny Laos maupun kepada pihak lain yang saat ini lagi mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.
  • Benny Laos mengambil Langkah melapor kepada pihak berwajib untuk menguji apakah yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam keadaan sadar ataukah yang diinformasikan media bahwa warga tersebut memiliki gangguan jiwa, jika terbukti warga memiliki gangguan jiwa maka dengan kesatria Benny Laos akan memaafkan dan meminta yang bersangkutan agar di rawat di Rumag Sakit Jiwa, namun jika tidak maka menjadi penting institusi hukum melakukan pengujian atas informasi yang disampaikan sehingga public tidak terjerumus pada informasi yang bernuansa fitnah dan mejadikan warga Maluku Utara mengkonsumsi informasi fitnah.
  • Benny Laos memandang penting pembelajaran demokrasi yang sehat, agar apa yang dilakukan terhadap Benny Laos, tidak lagi dilakukan kepada para Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota di Maluku Utara, karena akan memberikan dampak yang tidak baik bagi proses berdemokrasi yang sehat.
  • Perlu membangun kesadaran kolektif untuk tidak saling memfitnah dan mempropaganda warga dengan informasi yang tidak berkualitas, sehingga demokrasi adalah arena pertukaran gagasan yang sehat dan dampai dalam nuansa kekeluargaan sebagaimana semboyan Benny Sarbin Torang Samua Basudara, Baku Jaga, Baku Bawa Bae-bae, beda piliha boleh, tapi jang baku bawa tara bae

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *