Jakarta – Pengurus pusat PWI membekukan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Maluku Utara, masa bakti 2022-2027.
Pembekuan pengurus ini melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) nomor : 264-PLP/PP-PWI/2024, tertanggal 18 Agustus 2024.
Surat Keputusan (SK) tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua umum, Hendry Ch. Bangun, Ketua Bidang Organisasi, Irmanto, dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad.
Dalam SK pembekuan tersebut pada poin b, dijelaskan pengurus harian PWI Maluku Utara telah melanggar peraturan dasar pasal 8 huruf a.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa anggota muda dan anggota biasa wajib mentaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi dengan mendukung pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) ilegal.
Terkait itu, PWI pusat memutuskan membekukan pengurus PWI Provinsi Maluku Utara, masa bakti 2022/2027, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pengurus pusat PWI nomor : 381-PGS/PP-PWI/2022.
Mengangkat Pelaksana tugas (Plt) Pengurus PWI Provinsi Maluku Utara, masa tugas paling lama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan pelaksana tugas menyiapkan konferensi provinsi luar biasa, untuk memilih ketua dan ketua dewan kehormatan baru, selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun membenarkan Surat Keputusan tersebut. “Iya,” begitu jawaban Hendry saat dikonfirmasi lewat via Handphone perihal Keputusan PWI dimaksud.(*).