Nasib Wali Kota Ternate di Ujung Tanduk

Aksi Aliansi Masyarakat Adat Kota Ternate di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin 1 Agustus 2022.(Beritadetik.id).
Aksi Aliansi Masyarakat Adat Kota Ternate di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin 1 Agustus 2022.(Beritadetik.id).

Ternate, beritadetik.id – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Adat (APMA) Kota Ternate berunjuk rasa menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota M. Tauhid Soleman dalam perkara dugaan korupsi Haornas tahun 2018 lalu.

Aksi yang digelar di depan Kantor Kejati Maluku Utara dan Kejari serta Kantor Wali Kota Ternate, Senin (1/8) pendemo menyuarakan indikasi korupsi kegiatan Haornas yang diduga libatkan M Tauhid Soleman sebagai Ketua Panitia dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan Haornas dianggarkan dalam APBD Kota Ternate sebesar Rp 2,8 Miliar dan APBN Rp 2,5 Miliar. Anggaran ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara,”kata Koordinator aksi Asrila Tari.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Kejati telah melakukan pengembangan kasus hingga menetapkan direktur utama CV NK selaku Tim Kreatif Even Organizer (EO) Hari Olahraga Nasional (Haornas) inisial YC sebagai tersangka.

Setelah beberapa hari lalu mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sukarjan Hirto juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kota Ternate.

Penahanan YC dan Sukarjan itu atas dugaan korupsi belanja sewa generator, sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan lainnya, pada kegiatan Haornas yang diselenggarakan di 2018 silam.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP yang diajukan Tauhid Soleman kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 29 April 2019 terdapat temuan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 633.262.272.00.

Tetapi dalam SK kepanitian Haornas yang ditandatangani oleh Mantan Wali Kota Ternate (alm) Burhan Abdurrahman pada 16 Juli 2018 dan posisi Sukarjan sebagai Sekretaris Panitia.

“Sedangkan yang bertindak sebagai Ketua Panitia Haornas pada saat itu adalah M Tauhid Soleman yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”jelasnya.

Asrila bilang perkara ini tidak saja selesai di YC dan Sukarjan, karena dalam struktur kepanitiaan semua keputusan mulai dari kesepakatan, persetujuan, hingga sirkulasi keuangan itu tentunya diketahui oleh M Tauhid Soleman selaku Ketua TAPD dan juga sebagai Ketua Panitia Haornas saat itu.

“Lantas kenapa M Tauhid Soleman yang saat ini sudah menjabat sebagai Wali Kota dalam 2 kali dilayangkan surat pemangilan oleh Jaksa secara nyata mangkir,”tuturnya.

Sesuai keterangan Kepala Kejari Ternate Abdullah pada Jumat, 29 Juli 2022, bahwa surat yang dilayangkan sejak 17 Juni 2021 hingga, Senin 5 Juli 2021. M Tauhid Soleman baru menghadiri panggilan Jaksa pada 18 Januari 2022.

“Kehadiran Tauhid dalam pemeriksaan pada 18 Januari 2022 secara otomatis kasus ini tiba-tiba berhenti pada YC dan Sukarjan. Jika demikian, apa bentuk pertanggung jawaban Jaksa perihal status Tauhid dalam perkara tersebut,”ujar Asrila dengan nada tanya.

Dia mendesak Kejari secepatnya menetapkan M Tauhid Soleman sebagai tersangka dan mengusut tuntas kasus jual beli rumah Dinas Eks Gubernur yang melibatkan dua oknum pejabat di lingkup Pemkot Ternate.(ian/red).

Peliput : Alfian Hatari
Editor   : Darmawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *