Morotai, beritadetik.id – Ikatan Mahasiswa Pelajar Pangeo (IMPP) Kecamatan Morotai Jaya mengecam pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Pulau Morotai.
IUP yang dikeluarkan Pemprov Malut itu diantaranya, IUP PT. Karunia Arta Kamilin (KAK) nomor SK. 502/1/DMPTS/2/2019.
Selain itu ada izin PT. Intim Jaya Karya 1 dan II dengan nomor 540/69/PM/2010 Karya 2 IUP NOMOR 540/85/PM/2010.
Luas wilayah yang operasi beberapa perusahaan ini mencapai 2.300 hektare dari pantai Ngisio hingga pantai Pangeo.
Ketua IMPP Riswan mengatakan masalah Tambang Pasir Besi (TPB) di Desa Pangeo adalah bukan masalah yang baru.
Sejak Tahun 2010 sampai saat ini masyarakat Lingkar Tamang Desa Pangeo pada umumnya tak nyaman dengan kehadiran perusahaan tersebut.
Ketua IMPP Pulau Morotai, Riswan mengatakan, Gubernur harus mencabut izin tambang tambang tersebut karena sangat meresahkan warga masyarakat.
“Ruang hidup masyarakat makin bertambah sempit setelan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur kembali keluarkan IUP PT. SAS dan PT. IWIP,”katanya.
Ditegaskan IUP yang dikeluarkan Pemprov Maluku Utara ini ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak itu saja, pemerintah Provinsi Maluku Utara juga melanggar UU nomor 4 tahun 2009 dan juga Perda Kabupaten Pulau Morotai, nomor 7 tahun 2012 tentang RTRW. RTRW.(ul/red).