Tim PSU Pilkades di Morotai Ambil Keputusan Tak Berdasar, Ini Gugatanya 

Warga Desa Campak, Kecamatan Morotai Jaya Datangi Tim PSU Pilkades. || Foto: (Istimewa).

Morotai, beritadetik.id – Sidang gugatan atau hasil putusan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Cempaka, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, diduga tim penyelesaian perselisihan sengketa memutuskan (PSU), tidak berdasarkan dengan bukti yang cukup.

Pada saat gugatan tersebut pihak termohon Panitia Pilkades tingkat Desa, Yules Kurunga menjawab sesuai pertanyaan tim sengketa, bahwa panitia tidak melakukan sortir KTP tetapi hanya pengecekan surat undangan dan ada 12 nama pemilih yang masuk dalam DPTb, diambil dari sudara Hun Ayang selaku Sekdes dan juga sebagai salah satu Cakades Desa Cempaka.

Terkait hal itu, Hun Ayang juga menjawab, sesuai pertanyaan tim sengketa berdasarkan keterangan Kepala Desa, surat cuti saya selaku Sekdes sudah keluar sejak 10 Desember dan tidak melaksanakan aktifitas berkantor jadi tidak ada lagi jabatan itu.

Bacaan Lainnya

“Benar 12 pemilih tetapi 5 warga saja yang diantar ke Dinas Dukcapil untuk pengurusan KTP karena meminta bantu kepadanya, Dinas Dukcapil tidak membatasi terhadap warga ketika kepengurusan dokumen kependudukan yang pindah-datang berdasarkan hak berdomisili dimana saja karena itu sesuai himbawan Dirjen Kependudukan,”katanya.

Perihal penyampaian hasil putusan perselisihan Pilkades Nomor 03/KPTS-P3KDS/III/2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang putusan perselisihan Kepala Desa Cempaka, Kecamatan Morotai Jaya.

Cakades terpilih No urut 02 Hun Ayang, melakukan penolakan keputusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa serentak terkait PSU, karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lokasi pelaksanaan pemungutan suara (pilkades) Cempaka pada tanggal 5 Februari 2022 tersebut.

Hun menyebutkan, saat pelaksanaan pencoblosan sudah di tetapkan oleh Panitia, diantaranya terdapat 223 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan telah selesai melakukan pencoblosan kemudian masuk pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 12 pemilih ber’KTP Desa Cempaka sebelum mengunakan hak pilih.

“Panitia Desa, Panitia Kabupaten, bersama Saksi dan para Cakades telah memeriksa 12 KTP dan bersepakat sehingga memberi kesempatan kepada pemilih tambahan untuk menggunakan hak pilih mereka dan proses pencoblosan telah selesai, ”tuturnya.

Menurutnya Panitia di Desa Cempaka mencederai proses Pilkades dengan cara-cara yang tidak demokratis, hal ini di buktikan bahwa panitia tidak mengundang BPD, bersama Pemerintah Desa, dan Cakades pada ketetapan DPT tersebut.

“Saya selaku cakades tidak di undang pada ketetapan itu, tiba-tiba salinan DPT anggota panitia antar di rumah pada saat saya tidak berada di rumah, ”jelas Hun Ayang

Berdasarkan keterangan ahli dari pihak PMD sudah mengumumkan bahwa panitia harus melibatkan sebelum menetapkan salinan DPT dan memberikan kepada semua Cakades sebelum pencoblosan di mulai.

“Saya menduga Panitia tingkat Desa dan oknum oknum tertentu mencoba membalikan fakta sehingga proses pemilihan (Pilkades) Desa Cempaka, yang telah di menangkan Cakades No urut 02 supaya di gugurkan kembali, “sesal Hun

Sekedar diketahui, proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) belum di tentukan jadwalnya dari panitia Kabupaten. (ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *