Wacana Pemilu Diundur 2027 Menuai Kontroversial, Raka : Pemilu Tetap Digelar 2024

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.|| Foto : (Istimewa).

JAKARTA – Beredarnya wacana yang menyebutkan pemilihan umum (Pemilu) akan diundur ke tahun 2027 mendatang menuai kontroversial.

“Wacana tersebut secara esensial menabrak pilar demokrasi yang dituangkan melalui pemilu,”kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Tholabi Kharlie, Jumat, (20/8).

Menurutnya, esensi pemilu di antaranya untuk sirkulasi kepemimpinan secara teratur dan ajeg (fixed term). Karena itu jika memundurkan Pemilu tahun 2024 menjadi tahun 2027 jelas menabrak prinsip itu.

Bacaan Lainnya

Tholabi menegaskan, dalam konstitusi telah jelas disebutkan masa jabatan kepemimpinan Presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Pasal 7 UUD 1945 sangat jelas menyebutkan tentang masa jabatan Presiden dan Wapres lima tahun,”ujar Tholabi.

Tholabi menuturkan, bila persoalan pandemi dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pemilu, ia menyarankan penyelenggara pemilu mulai dari sekarang membuat skenario pelaksanaan di masa pandemi.

“Pemanfaatan platform digital yang akuntabel dapat dijadikan salah satu alternatif dalam tahapan pemilu di masa pandemi,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, Wacana Pemilu diundur ke 2027 ini bermula dari beredarnya kabar bahwa dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.

Raka menyatakan, kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *