Setelah Anak Yatim Diduga Diperkosa Kakek Bejat, Giliran Pelajar 16 Tahun di Morotai Jadi Korban Asusila

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.|| Foto : (Istimewa).

BERITADETIK.ID – Meski belum lama ini seorang kakek berinisial T (66 tahun) di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan, kini kasus serupa kembali terjadi pada salah satu kecamatan di wilayah setempat pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Informasi yang dihimpun beritadetik.id, kasus asusila atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16 Tahun) bukan nama sebenarnya yang dilakukan oleh pelaku inisial A itu terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian.

Persitiwa kekerasan seksual terhadap anak tersebut dibenarkan SPKT Polres Pulau Morotai, Briptu Bambang.

Bacaan Lainnya

“Iya, kami menerima laporan tersebut. Visum terhadap korban juga sudah dilakukan.Proses selanjutnya nanti kita lihat ke depan seperti apa, hasil proses penyelidikan apakah bisa ditingkatkan ke pengadilan dan itu nanti dari penyidiknya,”ungkap Bambang.

Sementara itu terkait kasus ini, korban yang juga tercatat sebagai pelajar pada salah satu sekolah di Pulau Morotai itu menceritakan, bahwa pihaknya membuat laporan ke Polisi karena pelaku mengumbar hubungannya ke media sosial.

“Pelaku memasang status bernada tidak senonoh menggunakan akun Facebook miliknya.Status yang di posting pelaku menyinggung hubungan dengannya (korban),”ucapnya.

Korban mengungkapkan, dirinya menjalani hubungan pacaran sudah berjalan delapan bulan terakhir.

Perwakilan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Pulau Morotai, Tenri Wulan Aris menjelaskan, orang yang berhubungan seksual dengan anak di bawah umur tetap bakal dijerat hukum.

“Korbannya anak di bawah umur, walaupun suka sama suka, konstruksi hukumnya Undang-undang Perlindungan Anak tidak mengenal hal tersebut. Jadi kalau pelakunya orang dewasa, korbannya kategori anak-anak, itu tetap bisa dijerat hukum,”tegasnya.

Tenri bilang, karena kasus ini masuk persetubuhan anak di bawah umur, Dinsos tetap akan melakukan pendampingan hukum.

“Tetap diproses dan kami kawal hingga nanti sampai bisa mendapatkan keadilan bagi korban,”tegasnya.

Kakek Bejat Diduga Merusak Keperawanan Anak Yatim

Sebelumnya pada Rabu 25 Agustus pekan lalu, Seorang kakek berinisial T (66 tahun) di Kecamatan Morotai Jaya, Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan.

Dugaan aksi cabul yang di lakukan sang kakek bejat tersebut terhadap korban M (14 tahun) yang tercatat berstatus anak yatim itu dikabarkan terjadi secara berulang kali sejak awal Desember 2020 hingga 2021 saat ini. Hal itu diungkapkan EU (54 tahun).

Kronologis Aksi Pelaku

Suatu siang T menawarkan makanan kepada korban. Korban pun ikut masuk ke dalam rumah pelaku. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan T untuk melancarkan aksinya.

Korban menceritakan, saat kejadian itu tidak ada orang di rumah. Pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan dan setelah selesai pelaku memberi uang.

Selain di rumah, lanjut korban, pelaku juga melancarkan aksinya di kebun juga saat bersama korban. Hingga saat ini korban yang masih berusia 14 tahun hamil 3 bulan lebih.

Diketahui, Korban dalam beberapa tahun terakhir sedang tinggal bersama ayahnya karena ibunya sudah meninggal dunia. Di satu sisi keadaan ayah korban sedang cacat tubuh.

Kapolsek Kecamatan Morotai Utara, IPDA Rujiono Culuku dikonfirmasi mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan resmi atas kasus tersebut.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *