Keluarga Korban Pengeroyokan di Desa Fogi Sorot Kinerja Polres Kepulauan Sula

Beritadetik.id – Keluarga Fahri Umahuk, korban pengeroyokan dan pembacokan di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, mempertanyakan kinerja penyidik Polres Kepulauan Sula.

Sorotan ini dilayangkan karena pihak keluarga korban merasa kecewa, lantaran laporan mereka ke Polres Kepulauan Sula, sejak November 2023 lalu sampai saat ini tak kunjung ada kepastian hukum.

Raski, salah satu keluarga korban menyebut kasus pembacokan terhadap korban Fahri Umahuk oleh pelaku inisial AK alias Ayudin harusnya sudah diproses tuntas.

Bacaan Lainnya

“Kami dari keluarga korban minta Propam Polda Maluku Utara untuk memeriksa penyidik Polres Kepulauan Sula, sebab, penanganan laporan kami terkesan digantung oleh penyidik,” kata Raski, keluarga korban, Selasa (6/2/2024).

Raski menyebut, apa yang dilakukan penyidik Polres Kepulauan Sula membuat keluarga korban merasa tidak mendapat keadilan.

Dia juga bilang, dalam proses hukum, pihak keluarga korban sudah cukup kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan termasuk pemeriksaan saksi, termasuk barang bukti.

Dia menambahkan, dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang mereka terima, dijelaskan pelaku telah memenuhi cukup bukti melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan golok hingga mengakibatkan luka jahit di kepala, tangan, dan perut. Penyidik juga berjanji segera memanggil pelaku untuk ditahan.

“Jumat 2 Februari 2024 penyidik berjanji akan memanggil pelaku dan selanjutnya ditahan, namun sampai saat ini pelaku belum juga ditahan,” ungkap Raski.

Anehnya kata Raski, dua hari setelahnya, penyidik memberitahu keluarga korban bahwa pelaku tidak dapat ditahan karena ancaman hukuman pelaku hanya satu tahun.

“Menurut penyidik jika pelaku ditahan maka akan mengurangi masa tahanan. Penyidik juga bilang korban juga tidak mengalami luka parah berupa cacat fisik,” ungkap dia.

“Kami dari pihak korban sangat tidak puas dengan pelayanan yang dilakukan Polres kepulauan Sula dalam menangani perkara hukum,” tandas Raski.

Terkait itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (5/2/2024) berjanji akan mengecek kasus tersebut di Reskrim.

“Saya cek dulu ya, penanganan dari Reskrim. Saya kebetulan masih di Ternate,”tutup Kodrat.(nox/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *